Jamret Sebuah Handphone,PM(21) dan MP(21) Warga Desa Betung Diamankan Polres PALI

PALI Sumsel,Markaberita.id– PM (21) tahun dan MP (21) tahun warga Desa Betung Kecamatan Abab kabupaten PALI harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort PALI Polda Sumsel.

 

Lantaran kedua orang ini terlihat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Desa Sungai Langan menuju Spantan Jaya Kecamatan Penukal pada Sabtu tanggal 06 April 2024.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, mengatakan, kedua orang ini menjambret sebuah handphone merk jenix VIVO Y01 milik warga Desa Sungai Langan kecamatan Penukal.

 

Kejadian tersebut menurut IPTU Yudhistira bermula kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor wama merah putih menanyakan seseorang kepada korban.

Baca Juga  Pengacara Saddan Sitorus Mantan Karyawan Lq Indonesia Lawfirm Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Ranmor

 

” Modusnya pelaku menanyakan rumah seorang bernama Sadam kepada korban, saat itu korban ini sedang main handphone, tiba tiba pelaku langsung menggambil handphone tersebut,” kata Kasat Reskrim pada Kamis (30/5/2024).

 

Setelah kejadian itu lanjutnya, korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Penukal Abab Polres PALI dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 58/ IV /2024/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 06 April 2024.

 

Setelah mendapatkan laporan itu, kata IPTU Yudhistira, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut, dan diketahui pelakunya merupakan PM dan MP.

 

” Hasil dari penyelidikan tersebut, didapati kedua pelaku sedang berada dikediamannya di Desa Betung kecamatan Abab, setelah itu kita perintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K. beserta anggota untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga  Sareskrim Polres PALI Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Tersangka Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

 

Tambahnya, setelah berhasil dibekuk, Pelaku berikut barang bukti berupa 1 Unit Motor Yamaha merek R15 dan 1 Kotak Handphone Vivo Y01 diamankan ke Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *