Jelang Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI Melantik 213 Anggota Panitia Pemungutan Suara

Daerah44 Dilihat

 

PALI. – Sumsel,Markaberita.id

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melantik 213 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pelantikan PPS se-kabupaten PALI dilaksanakan di Aula Guest House Komplek Pertamina Pendopo oleh Ketua KPU Sunario SE, Minggu 26 Mei 2024.

Pelantikan PPS juga dihadiri Bupati PALI Dr Ir.H.Heri Amalindo MM melalui Asisten III, Haryono.

Pada saat melantik, Ketua KPU PALI menekankan agar seluruh anggota PPS untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan telah ditetapkan.

“Jangan sia-siakan kesempatan menjadi anggota PPS, bekerjalah sesuai aturan,” pesan Ketua KPU PALI.

Dengan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPS sesuai aturan, Sunario yakin jalannya proses Pilkada bisa sukses.

“Salah satu suksesnya Pilkada ditentukan dengan kinerja penyelenggara, untuk itu tunjukkan kinerja kita, jaga netralitas dan tetap berkoordinasi dengan PPK maupun ke KPU,” tandasnya.

Adapun tugas PPS pada Pilkada 2024 dikutip dari berbagai sumber adalah:

-Mengumumkan daftar Pemilih sementara

-Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
-Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
-Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

-Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
-Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar