Pemdes Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Mengadakan Rembug Stunting

Daerah59 Dilihat

 

PALI – Sumatera Selatan Markaberita.id
Untuk pencegahan dan penanganan stunting, Pemdes Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengadakan rembug stunting dan membentuk kader perempuan, Senin (27/05/2024).

Rembug stunting merupakan menggambarkan pertemuan atau forum diskusi yang diadakan untuk membahas dan merumuskan strategi bersama dalam rangka mengatasi masalah stunting di suatu wilayah, untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara penanggung jawab layanan Pemerintah atau masyarakat.

Rembug ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang stunting, penyebabnya, serta langkah-langkah pencegahannya. Melalui forum ini, pemerintah, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, petugas kesehatan, serta berbagai pihak terkait lainnya dapat saling berkolaborasi untuk mengatasi stunting serta menyusun rencana persiapan, waktu, agenda, serta kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan Rembuk Stunting yang akan dilakukan. Adapun Daftar Prioritas Usulan Program Kegiatan Pencegahan stunting di Desa

Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa Tanjung Kurung tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Taupik Turut juga dihadiri oleh Camat Abab atau yang mewakili, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Desa Tanjung Kurung Tufik mengatakan, rembug stunting yang diadakan hari ini merupakan rangkaian pertemuan dalam rangka menyerap usulan usulan dari masyarakat melalui kepala dusun serta membahas dan melakukan perumusan hasil kegiatan untuk menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan stunting desa.

“Kita pada pertemuan ini selain mengadakan rembuk stunting, juga melaksanakan pembentukan kader perempuan,” ungkap Taufik Kepala Desa tanjung Kurung

Taufik juga menambahkan rembug stunting bersifat terpusat dan diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat.berdasarkan
amanah Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi untuk memastikan pelaksanaannya di seluruh kabupaten dan kota.

“Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini memengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak, dan lain-lain. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,”paparnya.

Komentar