PT KMS Bekasi gerombolan PENIPU modus recruitment karyawan/i tipu ratusan calon pencaker, Polres Kota Bekasi harus bertindak..!! 

News229 Dilihat

PT KMS Bekasi gerombolan PENIPU modus recruitment karyawan/i tipu ratusan calon pencaker, Polres Kota Bekasi harus bertindak..!!

 

Kota Bekasi ||

 

markaberita.id-Komplotan penipu dengan modus recruitment karyawan/i yang mengatasnamakan Perusahaan Otomotif ternama kini masih berkeliaran dan merajalela. Modus yang terbilang sudah BASI ini masih dipakai oleh para jaringan penipu untuk mengelabui para korbannya.

 

Seperti yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang menyebut nama mereka PT Karunia. Jasa CALO yang mengaku bekerjasama dengan PT Astra untuk penerimaan karyawan. Gerombolan “penipu” yang menyewa ruko-ruko di Gedung no.J18 Bekasi Town Square,Bekasi,Rt 006/Rw 009, Margahayu,Kec.bekasi timur, kota bekasi,Jawa barat 17113 ini mengaku-ngaku sebagai konsultan recruitment dari PT Astra (setidaknya begitu pengakuan dari Reza, manager dari Jasa Konsultan tersebut).

 

Salah satu korbannya sebut saja NPR (22 thn), yang dipanggil untuk test psikotes pada Rabu 22/05/24. Dalam undangannya, Konsultan recruitment ini mengatasnamakan PT ASTRA untuk melakukan pemanggilan Psikotes, NAMUN UJUNG-UJUNGNYA DIMINTAI SEJUMLAH UANG dengan alasan biaya Psikotest, yakni sebesar 400rb an.

Baca Juga  Ketua Presidium FPII Pantau Kwalitas Penyelenggaraan dan Pelayanan Publik di Lapas Cibinong

 

“Awalnya saya melamar kerja secara online, lalu ada yang WA mengatasnamakan PT Astra katanya disuruh test” ujar NPR.

 

“Tapi sesampainya disana, malah dimintai sejumlah uang, tapi saya ga ada uang jadi saya kasih 50rb pun mau” ungkap NPR yang terlihat geram.

 

NPR yang jauh-jauh datang dari Bandung dengan harapan besar betul-betul dipanggil test oleh PT Astra malah menerima kekecewaan. Kantor sewaan (ruko) didaerah Bekasi, Dokumen, kwitansi dan surat menyurat yang SENGAJA disetting agar terlihat RESMI dan meyakinkan korbannya adalah modus lama para PENIPU ULUNG ini, namun ujung-ujungnya hanya dimintai sejumlah uang, setidaknya puluhan orang sudah tertipu dengan modus BASI ini.

 

Pada Jumat 24/05/24 tim lensafakta.com mendatangi “kantor” tersebut dan memintai klarifikasi. Reza, General Manager PT Karunia mengatakan kalau aktifitas recruitment tersebut baru berjalan 6 bulan semenjak kebaradaan “kantor” mereka. Namu ada hal menarik disini, Reza mengakui jika Perusahaan mereka tidak ada MOU atau kerjasama sebelumnya dengan pabrik atau PT yang mereka catut namanya.

Baca Juga  Memaknai Tradisi Hari Raya Idul Fitri di Indonesia

 

Disisi lain, reza mengatakan jika sudah melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker kota Bekasi, Haikal. Ketika ditanya terkait calon pekerja yang benar-benar sudah diterima di perusahaan, Reza tidak bisa memberikan jawaban pasti dan mengatakan akan mengirimkan drafnya kepada kami, lensafakta.com.

 

Terlepas dari itu semua tentunya aktifitas seperti ini jelas ilegal, selain tidak berkoordinasi resmi dengan pihak perushaan yang dicatut namanya, PT Karunia juga mengambil keuntungan dari biaya pendaftaran sebesar 120rb dan dari biaya Medical Check Up dari klinik yang mereka “rekomendasikan”. Entah diterima atau tidak, yang pasti tentunya jasa “calo” ini mendapatkan keuntungan dari panarikan uang diawal yang tidak dikembalikan lagi jika calon pencari kerja tidak diterima kerja.

 

ATAS DUGAAN KEJAHATAN ini Jasa Komplotan tersebut dapat disangkakan kepada pidana pasal 378 KUHP tentang PENIPUAN, yang mana berbunyi _Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun._

Baca Juga  Calon Gubernur Dr.Ir.H.Heri Amalindo, MM Menggelar Tatap Muka Secara Langsung Dengan Sejumlah Tokoh Masyarakat Se-kabupaten Lahat

 

Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 adalah:

 

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Team/red)

 

Komentar