Satu Lagi Pelaku Pencuri Material dan Peralatan Bangunan Pasar Tradisional di Desa Betung Ditangkap Team Srigala Polsek Penukal Abab

 

PALI,Markaberita.id- Satu lagi pelaku pencurian material dan peralatan bangunan pasar tradisional di Desa Betung Kecamatan Abab kabupaten PALI ditangkap Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI.

Kali ini giliran terduga tersangka pelaku berinisial SN (50) tahun, yang merupakan warga asal Dusun I Desa Betung Selatan kecamatan Abab kabupaten PALI.

 

Dia ditangkap Polisi atas dasar laporan pihak korban ke pihak kepolisan sektor Penukal Abab dengan nomor: LP/B/ 41 /III/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 18 Maret 2024.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berjumlah 8 orang, dua diantara BAW dan JY sedang menjalani proses hukum, sedangkan SN ini baru saja ditangkap.

Baca Juga  Tiga Terduga Pencuri Gardan Mobil Tronton Di Desa Gunung Menang Digulung Tim Reskrim Polsek Penukal Abab

Dijelaskan Kapolres PALI, ditangkapnya SN ini hasil dari pengembangan terhadap kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian Resort PALI beberapa waktu lalu, kini keduanya sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya.

 

” Setelah tertangkap 2 (dua) orang pelaku BAW dan JY, kemudian keduanya mengaku jika saat melakukan pencurian itu sebanyak 8 orang, salah satunya SN yang ikut terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kapolres PALI kepada wartawan Rabu (15/5/2024).

 

Dengan adanya informasi itu lanjutnya, pihaknya melalui Kapolsek Penukal Abab melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku berinisial SN ini, dan alhasil pelaku berhasil diamankan oleh Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Baca Juga  DSAG Law Firm And Partners Sambangi Polres Metro Jakut Guna Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan

 

Ketika diintrogasi kata Kapolres PALI, pelaku ini mengakui jika dirinya ikut dalam aksi pencurian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Gedung Pasar Tradisional yang beralamat di Desa Betung Kecamatan Abab.

 

” Atas perbuatanya kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Kapolres PALI.

 

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) buah gerinda merk modern berwarna hijau tua, 1 (satu) buah linggis dengan panjang kurang lebih 80 cm, 10 (sepuluh) buah mata gerinda besi merk hasston berbentuk lingkaran menyerupai kaset CD berwarna coklat.

Baca Juga  Curi Mesin Sinsaw dan Batre Mobil,PA (32) Warga Desa Betung Digelandang Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

 

Selain itu juga ada 1 (satu) buah tang merk tekiro berwarna hitam lis hijau, 1 (satu) buah rol kabel warna biru kuning dengan panjang kurang lebih 4 meter, 4 (empat) buah besi behel ukuran 12 mm merk HSTY dengan panjang kurang lebih 70 cm yang di cat warna hijau, dan 4 (empat) buah besi baja berbentuk U dengan berbagai macam ukuran yang di cat warna hijau.

 

” Akibat kejadian itu pihak Dinas perindustrian dan Perdagangan Pemkab PALI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar) rupiah,” tutupnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *