Sedang ramainya dalam pemberitaan di media online terkait Dugaan SPBU Nakal yang belum tersentuh.
Purwakarta, Jabar||
Markaberita.id- Dalam layangan surat Audensi dari Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta ( KWCP ) bersama Organisasi Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) yang sudah di tentukan pada 8/5/2024 di kantornya.
Hal tersebut,di sambut baik dari Ari Safrudin sebagai Ketua DPC Hiswana Migas.
Di dalam pembahasan tindakan dari Hiswana Migas adanya dugaan pembelian Solar Menggunakan Jerigen.
Ari Safrudin menjelaskan bahwa kami tidak bisa untuk menindak para pengusaha BBM,karena sudah berapa kali pihak owner sudah kami kasih teguran ungkap Ari
Lanjutnya,Ari Ketua DPC Hiswana Migas mengatakan bahwa kami sangat senang adanya layangan surat dari Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta bersama Organisasi Forum Pers Independent Indonesia bisa untuk dasar kami untuk melaporkan ke BPH Pertamina untuk melanjuti oknum SPBU yang Nakal ucapnya Ari
Kami sangat berterima kasih dari para wartawan sudah berkunjung ke kantor kami adanya informasi tersebut.
Sementara Hiswana Migas ini suatu perkumpulan pengusaha cuma kami tidak bisa menindak SPBU yang nakal,yang bisa menindak itu dari BPH Pertamina.ungkapnya Ari.
Sedangkan Hiswana Migas tidak memiliki Pisau hanya dari BPH Pertamina saja memiliki Pisau untuk memberikan sansinya tegas Ari.
Selain itu,dari Hiswana Migas juga dan BPH Pertamina sering sosialisasi terhadap owner Pihak SPBU,sayangnya sangat sulit untuk berkomunikasi terhadap Ownernya pungkas Ari.
Di tempat berbeda Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta ( KWCP )Sedangkan Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi agar tepat sasaran.
Padahal Pertamina tidak segan memberikan sangsi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk BBM subsidi.
Lanjutnya,Saat ini Pertamina sudah mengeluarkan peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM solar Subsidi dengan Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 dan surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ( BPH Migas )No./04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Sedangkan,dari pihak Pertamina sudah mengeluarkan aturan tersebut.di beberapa media online termasuk website Pertamina tersebut tegas Ridho
Dengan dasar apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka akan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Milyar
( Saepul.B )