Jakarta, Markaberita.id
Penjagaan aset milik Pemprov Jakarta yang dilakukan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Jakarta masih tergolong lemah. Hal ini dikarenakan masih banyak aset yang belum diserahkan oleh pengembang yang merupakan kewajiban terhadap Pemprov Jakarta. Bahkan aset yang dimiliki pun belum tercatat dengan baik dan rawan berpindah kepemilikan. Choirul Umam selaku Ketua Umum Solidaritas Pemuda Jakarta memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
“BPAD Jakarta jangan sampai kecolongan lagi. Jangan sampai ada aset milik Pemprov Jakarta yang berpindah tangan ke pihak lain. Karena kalau bicara soal aset, ini penting karena banyak aset yang sekarang belum tercatat secara utuh. Hal ini harus diperbaiki tahun depan” ujar Umam.
Umam mengingatkan kejadian aset Pemprov Jakarta yaitu lahan 1,3 ha eks Kantor Walikota Jakarta Barat. “Kita masih ingat kasus lahan eks Kantor Walikota Jakarta Barat. Padahal Pemprov Jakarta punya sertifikat kepemilikan lahan tapi ujung-ujungnya Pemprov Jakarta kalah di pengadilan” terang Umam.
Umam mengharapkan BPAD Jakarta dibawah kepemimpinan Plt. Lusiana Herawati lebih serius mengamankan aset-aset Pemprov Jakarta.
“Saya berharap, Ibu Lusi selaku Plt. Kepala Suku BPAD Jakarta, lebih serius mengamankan aset Pemprov Jakarta dengan cara membukukan dan melakukan legalisasi. Saya juga meminta BPAD Jakarta difokuskan untuk mengecek asal-usul surat karena berapa banyak aset Pemprov Jakarta yang digugat. Diharapkan kedepan, saat BPAD Jakarta terima aset apapun dari pihak pengembang, tolong BPAD Jakarta jangan hanya terima berita acara karena itu bukan bukti kepemilikan. Harus dimintakan juga sertifikat dan akta kepemilikan lahan. Karena yang kita sama-sama ketahui, BPAD Jakarta selama ini hanya membuat berita acara ketika menerima aset, sehingga riskan terkena gugatan dari pihak lain” tegas Umam.
Lebih lanjut, Umam juga berpesan kalau BPAD Jakarta harus segera melakukan pencatatan aset secara digital.
“Harus segera lakukan digitalisasi inventarisir aset milik Pemprov Jakarta. Aset diinventarisir semua. BPAD Jakarta harus segera menyelesaikan pencatatan aset-aset milik Pemprov Jakarta dan mencatatnya ke dalam dokumen daring. Tujuannya untuk meminimalkan terjadinya gugatan atau pengakuan hak milik dari sejumlah oknum. Kalau semua sudah diinventarisir, kita jadi tahu mana aset kita yang sudah mati atau masih hidup. Mana yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, mana yang belum. Karena kalau tidak, tanah yang terlantar bisa diambil atau dimainkan oknum tertentu. Kasus aset lahan eks Kantor Walikota Jakarta Barat harus jadi pelajaran berharga buat BPAD Jakarta agar serius mengamankan aset Pemprov Jakarta” tutup Umam. (Red).