Terkuaknya”Modus Pungli SMK Negeri 1 Bojong Persiswa Rp.88.000
Purwakarta, Jabar||
Markaberita.id- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan SMA/SMKN
Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
” Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pemerintahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
Sebaliknya,SMK1N Bojong masih saja meminta uang sumbangan terhadap orangtua murid dengan landasan dari komite sekolah, dengan musyawarah dan mufakat terhadap pihak orang tua murid seolah olah menyetujui dengan perihal tersebut.
Sementara, Orang tua murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan sangat keberatan adanya modus sumbangan dengan patokan Persiswa Rp.88.000 dengan jumlah keseluruhan murid 1476 siswa dan siswi coba kalau di total uangnya sekitar Rp.129.888.000 sangat luar biasakan pak wartawan ucap orang tua murid
Sedangkan pihak kami tak bisa berbuat apa apa, untuk makan sehari hari saja sudah keteter,di tambah lagi,sumbangan tersebut ujarnya.
Lanjutnya,kami sebagai petani biasa aja, untuk demi anak bisa sekolah pendidikan,walaupun kami orang bodoh tapi kami selalu melihat di televisi,dan di handphone itukan sudah ada anggaran dari negara,kenapa masih di beban kan terhadap kami,hal ini,kami tidak berani protes karena anak kami sekolah di sana takutnya di buli,atau di jauhkan dari pihak sekolah,maklum aja kami orang tak mampu ucap orangtua tersebut.
Gabungan awak media mencoba mengkonfirmasi terhadap Kepala Sekolah tidak ada di tempat Kamis 16/05/2024.
Akhirnya,Risdiyanto Wakasek kesiswaan mau menjelaskan bahwa ada dugaan pungli Persiswa Rp.88.000 di benarkan adanya,tapi bukan pungli namanya sumbangan ucap Risdiyanto
Lanjutnya, Risdiyanto menjelaskan bahwa itu dari pihak komite rapat terhadap orang tua murid,dan pihak sekolah tidak tau ungkap Risdiyanto.
Sedangkan,dari pihak Kadis Pendidikan Provinsi dan Cabang Kadis wilayah VI,sudah survei kesekolah kami,yang sebentar lagi akan di bangun,tapi syaratnya dari pihak sekolah menyiapkan lahan dan tanah arus rata tegas Risdiyanto.
Sangat aneh dalam informasi Wakasek tersebut,dalam Pembangunan Ruang Kegiatan Siswa, Empat bangunan tidak ada anggaran dalam pelaksanaan pemerataan lahan tersebut,dan pihak ketiga hanya pembangunan saja.
Sampai berita ini diterbitkan kepada sekolah Smk negeri 1 Bojong dan Kadis Pendidikan Provinsi dan Cabang Kadis wilayah IV, APH Aparat Penegak Hukum belum di Konfirmasi”.
Tim V. KWCP