PALI SUMSEL,Markaberita.id– Pada Sabtu, 25 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Talang Ubi menggelar Apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, AIPDA Ronaldo, dan diikuti oleh sepuluh personil Polsek Talang Ubi.
KRYD kali ini difokuskan pada razia terpadu untuk mencegah penyakit masyarakat (pekat), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan beberapa surat perintah terkait.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST mengatakan Dalam razia ini, personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di jalan depan Mapolsek Talang Ubi.
“Para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak memiliki surat-surat kendaraan atau tidak memakai helm, mendapatkan teguran,” ucapnya
Selain itu, pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak diimbau untuk segera pulang agar terhindar dari potensi tindak pidana.
Kompol Rifan juga menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan mencegah terjadinya tindak kriminal.
Apel KRYD yang berlangsung hingga larut malam ini berjalan dengan aman dan kondusif, mencerminkan kesiapan Polsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan di wilayahnya.
Kapolsek Talang Ubi berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Razia terpadu ini juga diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.(Hr/Red)