Bawaslu PALI Lantik PKD Se-Penukal Utara

Daerah351 Dilihat

 

PALI. Sumsel–Markaberita.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan secara resmi melantik 13 (tiga belas) petugas Pengawas Pemilu tingkat Desa /Kelurahan (PKD) se Kecamatan Penukal Utara, Minggu 2 Juni 2024.

Pelantikan PKD se-Penukal Utara dipusatkan di Aula Perpustakaan Penukal Utara yang dilakukan Bawaslu PALI melalui ketua Panwascam Penukal Utara Anton Aprison.

 

Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu PALI Fardinan, unsur Muspika kecamatan Penukal Utara serta sejumlah undangan.

 

Ketua Panwascam Penukal Utara menegaskan agar PKD menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Jaga amanah ini dengan baik dan jalankan tugas dalam pengawasan proses tahapan Pilkada sesuai aturan,” ungkap Anton Aprison.

 

Pada kesempatan itu, Fardinan,S.Kom Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penindakan dan Pelanggaran juga memberikan arahan agar PKD menjaga netralitas pada pengawasan tahapan Pilkada.

 

“PKD adalah garda terdepan dalam pengawasan Pilkada, untuk itu laksanakan tugas dilapangan secara propesional dan melibatkan partisipatif masyarakat serta terus berkoordinasi dengan Kepala Desa dan unsur Muspika,” pesannya.

 

Ditambahnya untuk menjadi pengawas lapangan yang handal terlebih dahulu harus menguasai data dan pemetaan zona pengawasan sehingga upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir sedini mungkin.

 

“Setelah pelantikan ini ada pelatihan dan pembekalan terhadap PKD agar mengetahui tugas dan fungsi saat menjalankan tugas. Pada pelatihan nanti atau Bimtek akan diisi Narasumber berkompeten dibidangnya yang disampaikan Basrul, Spd, MM, mantan Komisioner Bawaslu PALI,” terang Fardinan.

 

Pada Bimtek tersebut, Fardinan menerangkan bahwa narasumber akan memberikan secara rinci panduan tehnis kerja dilapangan dengan dilengkapi juknis administrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,

 

“Ilmu yang didapat nanti diharapkan bisa diterapkan saat menjalankan tugas, serta jangan lupa melakukan pendataan atau pelaporan secara tertulis dan didokumentasikan visual agar dapat dipertanggung jawabkan,” tutupnya.

 

 

Komentar