Harapan HIDIMU DKJ, Pembentukan Kawasan Algomorasi Untuk Pelayanan & Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas Harus Merata serta Lebih Baik Kedepannya 

Jakarta, Markaberita.id

Himpunan Disabilitas Muhammadiyah Daerah Khusus Jakarta (HIDIMU DKJ) menyoroti Pembentukan UU DKJ yang belum lama disahkan ini harus lebih menjawab apa yang menjadi keluhan dan kegelisahan Penyandang Disabilitas. Pasalnya, masih sebagai Ibukota DKI Jakarta saja, pemenuhan fasilitas pelayanan umum untuk diakses disabilitas belum seluruhnya terpenuhi apalagi merata, terlebih Lagi pembangunannya kurang terawat dan memadai.

Indikator sederhananya, Penyandang disabilitas beraktivitas dan bermobilitas dengan nyaman sejak mereka berangkat dari rumah, jalan kaki ke halte atau stasiun, atau transportasi pribadi misalnya memodifikasi motornya dengan roda 3 (tiga), nyaman saat berada di dalam transportasi publik, dan nyaman saat turun dan berjalan kaki menuju tempat tujuan secara mandiri.

Mengenai fasilitas yang perlu ditingkatkan, misalnya pencantuman aksara Braille di fasilitas publik dan penggunaan pengeras suara di tempat penyeberangan orang. Lalu, ada trotoar ramah disabilitas yang harus lebih terjaga dan ditertibkan dari pedagang kaki lima atau tempat usaha lainnya, pejalan kaki terjaga keselamatannya yang menghubungkan dari dan ke stasiun kereta, halte, terminal bus, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga taman.

Baca Juga  JAM-Pidum Menyetujui 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Ketua Umum Himpunan Disabilitas Muhammadiyah (HIDIMU) Daerah Khusus Jakarta Muhammad Kahar atau yang akrab disapa Daeng Kahar berpendapat.

Seusai pelantikan dan rapat kerja yang diadakan Hidimu Pusat, pengurus Hidimu DKJ dalam kesempatan bersepakat bahwa penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam proses pembangunan fasilitas umum sejak perencanaan, pencanangan, pembangunan, pengelolaan, hingga pengawasan mengingat Ibukota pindah di kalimantan dan akan berlakunya DKJ yang didalamnya Kawasan aglomerasi.

Kahar menggaris bawahi bahwa Islam memandang semua manusia adalah setara. Yang membedakannya adalah tingkat ketakwaannya. Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapat perlakuan manusiawi dan layanan fasilitas.

Kota yang ramah disabilitas  tidak hanya fokus pada peningkatan ekonomi, namun juga kebijakan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas, dalam berlakunya Kawasan aglomerasi. Kami harus diberi pemahaman terkait berlakunya UU DKJ, dan Perda No.4 Tahun 2022 terkait pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga  19 Atlet Kabupaten Bekasi Perkuat Indonesia di Sea Games 2023

Perlu juga untuk disosialisasikan betul tentang UU DKJ, sehingga tidak menjadi kekawatiran bagi para Sahabat Disabilitas akan ditinggalkan dan terabaikan.

Selain itu, pelibatan Penyandang Disabilitas harus diwujudkan dan dilibatkan serta ada kouta usulan mulai dari musrenbang ditngkat RW (Rukun Warga) dalam semua kebijakan mulai dari lingkungan hingga akses perkotaan, terlebih UU DKJ untuk Memperkuat Kelurahan dengan kucuran dana APBD minimal 5 persen. Selain itu, anggaran untuk Penyandang Disabilitas juga sebaiknya tersedia di setiap suku dinas, bukan hanya di Dinas Sosial, dan hanya terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) setelah itu pemprov lepas tangan.

HIDIMU DKJ, berharap kedapan nya  DKJ sebagai kota ramah bagi Penyandang Disabilitas serta wilayah aglomerasi yang meliputi wilayah Provinsi DKJ, sebagian kawasan Provinsi Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cianjur dan Kota Cianjur) dan Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) atau yang biasa disebut dengan Jabodetabekjur. menjadi percontohan dan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat Jakarta. Baik Pemprov DKI maupun masyarakat, punya peran penting untuk membuat para penyandang disabilitas setara dengan yang lain serta siap secara mandiri dan bersama-sama walaupun statusnya sudah tidak menjadi Ibukota Negara. ucap nya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *