KPU Beri Kesempatan Cagub-Cawagub DKI Jakarta Independen Untuk Perbaiki Syarat Dukungan Setelah Di Mediasi Oleh Bawaslu

Jakarta, Markaberita.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memfasilitasi mediasi atau musyawarah antara bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan KPU DKI Jakarta.

Musyawarah ini dilakukan menindaklanjuti pasangan Dharma-Kun melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI usai dinyatakan tak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi dukungan jalur perseorangan.

“Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta tadi sore telah membacakan putusan hasil kesepakatan para pihak pada sidang terbuka. Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatannya,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam pesan singkat, Jumat, 28 Juni 2024

Hasil musyawarah pada Kamis, 27 Juni itu, KPU DKI Jakarta akan memberi kesempatan waktu tambahan kepada Dharma-Kun untuk memperbaiki data ratusan identitas pendukung yang menjadi syarat cagub-cawagub independen.

Baca Juga  Doa dari Ratusan Disabilitas, BN Holik untuk Jabat Bupati Bekasi

“KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal,” ungkap Benny.

Tercatat, sebanyak 505.924 dukungan KTP warga dinyatakan BMS. KPU pun memberi waktu kepada Dharma-Kun selama 1×24 jam yang dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses Silon.

Sebelumnya, Dharma-Kun mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu karena dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta jalur independen.

Keputusan KPU yang menetapkan Dharma-Kun tak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan data pendukung dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diisi secara daring oleh bakal pasangan calon.

Dalam tahap tersebut, KPU melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang diinput di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Baca Juga  Deklarasi Dukungan Al Washliyah Untuk Ali Yusuf Siregar Diduga Pakai Proposal Kepada Pemkab Deli Serdang

Sementara itu, Kun Wardana menegaskan tidak terpenuhinya syarat dukungan KTP warga pada ia dan Dharma bukan karena jumlah dukungan belum tercapai.

Tim Dharma-Kun kesulitan memasukkan dan mengedit pengisian data dukungan ke dalam aplikasi Silon milik KPU.

“Ada tiga hal yang jadi kendala kami. Pertama adalah kendala di aplikasi Silon itu sendiri, kedua adalah downtime dari server Silon, dan ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar,” urai Kun.

“Jadi di aplikasi Silon ini, kami mengalami kerugian waktu dalam upload. Karena tidak ada tombol dalam mengunggah data, memutakhirkan data, atau menambah data, dalam waktu yang cukup lama,” tambahnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *