Lulusan SD Jangan Mimpi Bisa Diterima Masuk Sekolah SMP pada PPDB Tahun 2024 tanpa Memenuhi Persyaratan

News50 Dilihat

Jakarta, Markaberita.id

Bagi para lulusan SD yang akan lanjut ke jenjang SMP, perhatikan baik-baik persyaratan mengikuti PPDB tahun 2024 terutama yang diatur oleh Menteri Nadiem Makarim.

Menteri Nadiem Makarim telah menerbitkan aturan yang masih berlaku pada PPDB tahun 2024 yang harus dipahami oleh para lulusan SD yang akan lanjut ke jenjang SMP.

Jangan mimpi bisa diterima masuk SMP jika para lulusan SD tidak memenuhi syarat dari Nadiem Makarim ini.

Melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Nadiem Makarim menetapkan dua persyaratan bagi para calon siswa baru kelas 7 SMP.

Dua persyaratan bagi calon siswa baru kelas 7 SMP itu ditetapkan dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga  Pemda Purwakarta Tak Becus Atasi Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kilogram, Status Subsidi Pembohongan Publik

Berikut adalah dua persyaratan bagi lulusan SD yang akan lanjut ke jenjang SMP menurut pasal 5 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:

a. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

Para lulusan SD jangan bermimpi bisa lanjut ke jenjang sekolah SMP jika usia mereka lebih dari 15 tahun.

Nadiem Makarim mensyaratkan syarat maksimal calon siswa baru kelas 7 SMP pada usia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sesuai kebijakan Nadiem Makarim, persyaratan usia calon siswa baru kelas 7 SMP ini wajib dibuktikan dengan akta kelahiran.

Jika akta kelahiran tidak tersedia, para lulusan SD yang akan lanjut ke jenjang SMP wajib menunjukkan surat keterangan lahir dari pihak berwenang.

Baca Juga  Kunjungan Perdana Ketua Presidium FPII Bangun Sinergitas Kolaborasi Pers dan Lapas Kendari

Surat keterangan lahir tersebut juga wajib dilegalisir oleh Kepala Desa atau lurah.

b. Menyelesaikan kelas 6 SD

Para calon siswa baru jangan bermimpi bisa lanjut ke jenjang sekolah SMP jika belum menyelesaikan kelas 6 SD.

Sesuai kebijakan Nadiem Makarim, persyaratan untuk menyelesaikan kelas 6 SD ini wajib dibuktikan dengan ijazah.

Jika ijazah tidak tersedia, para lulusan SD yang akan lanjut ke jenjang SMP wajib menunjukkan dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Itulah persyaratan bagi para lulusan SD yang ingin lanjut ke jenjang SMP pada PPDB tahun 2024 sebagaimana dilansir dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Jumat, 14 Juni 2024. Jika tidak terpenuhi, jangan mimpi bisa diterima. (Red)

Komentar