Para Korban Investasi Bodong Koperasi De’Apik Menuntut Menteri kemendes/PPDT untuk Turun Tangan

Jakarta,Markaberita.id

Koperasi De’Apik Nusantara dibawah kementerian Desa dan pembangunan daerah tertinggal (PPDT) telah melakukan kerjasama dengan para mitra swasta dalam pengadaan beras, dalam transaksi kerjasama ini dilakukan selama kurun waktu setahun mulai tahun 2023-2024.

Mitra investor mencapai puluhan orang, baik berupa perusahaan ataupun pribadi, ada yang berupa pengadaan berasnya ada juga berupa dana segar yang disetorkan ke koperasi tersebut dengan imbalan keuntungan yang menggiurkan, rata rata keuntungan perbulan 13.5%.

Namun sejak bulan Desember 2023 dan Januari 2024 seterusnya para investor ini tidak lagi mendapatkan keuntungan bahkan untuk menarik dana pokoknya saja tidak bisa dilakukan (gagal bayar).

Sebagian investor ini akhirnya membentuk paguyuban korban koperasi kemendes, total yang bergabung di paguyuban ini ada 30 orang atau yang mewakili perusahaan.

Baca Juga  Kompi Apresiasi Kabupaten Bekasi Juara Umum Porprov XIV, KONI ditantang Buka Data Mutasi Atlet

Menurut pak Danu (PT MAI, salah satu korban dengan nilai Rp 7.5 milyad), kita sudah melakukan klarifikasi ke koperasi dan sudah melakukan pendekatan kekeluargaan ataupun somasi, Namun sampai saat ini belum diselesaikan dengan baik.

“Kami akan terus menuntut ke pihak koperasi kemendes ini agar Sampai bisa terbayarkan, berbagai upaya sudah kita lakukan, namun masih saja belum membayar pada kami,” ujar pak Danu

Lanjutnya, untuk nilai total dari paguyuban ini yang gagal bayar senilai hampir 60 Milyard, ini belum korban yang tidak bergabung dipaguyuban.

“Saya dengan teman teman berharap pak Mentri kemendes turun tangan atas persoalan ini, bagaimanapun kita percaya dengan koperasi de’Apik karena memang koperasi ini dibawah kendali kementerian, kantornya pun didalam area kemendes, makanya kami percaya”, kata tambahan dari pak Kiki sebagai salah satu investor di Koperasi Kemendes PDTT.

Baca Juga  Oknum Ketua RW 06 Gambir, Dilaporkan TA FBR Atas Dugaan Penganiayaan

Selain itu ada Pak Wibisono (PT PLS, salah satu korban dengan nilai 7,5M) juga menginginkan masalah ini segera terselesaikan dengan segera mengingat sudah selama 8 bulan masalah ini terkatung katung tidak ada solusi yg konkrit dalam pengembalian modal ataupun margin usaha para mitra Koperasi Kemendes PDTT.

Para korban lainnya juga mendesak Menteri Kementrian PDTT agar turun tangan dalam memberikan solusi yg nyata terhadap kasus yg sangat merugikan ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *