PALI SUMSEL,Markaberita.id–Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menjadi pusat perhatian dengan pelaksanaan apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Terpadu.
Apel tersebut dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, AIPDA M. Joko, dan diikuti oleh enam personil Polsek Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan Dalam kegiatan ini, personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di jalan depan Mapolsek Talang Ubi.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.,” ujarnya
Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan lalu lintas dan memberikan himbauan kepada pengendara agar segera pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak, demi menghindari potensi menjadi korban tindak pidana.
“Kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat (pekat), tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.” Ungkap Kapolsek Talang Ubi
Kompol Rifan juga mengatakan, dalam razia tersebut, petugas masih menemukan beberapa pelanggaran, seperti pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.
“Selain itu, masih ada pengendara roda dua yang tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM C.,” tuturnya
Melalui kegiatan KRYD ini, Polsek Talang Ubi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.(Hr/Red)