Polres Kota Bulungan Dilawan

Bulungan,Markaberita.Id

Pra Peradilan adalah hak setiap warga negara baik posisinya sebagai pelapor maupun terlapor dalam suatu perkara tindak pidana yang mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan bahkan sampai tahap penuntutan. Dikarenakan sebagai hak maka wajib hukumnya bagi setiap Pengadilan Negeri yang ada diseluruh Indonesia untuk menerima permohonan Pra Peradilan yang dimana Termohonanya baik Polisi maupun Jaksa Penuntut Umum.

Dikarenakan hak, maka pelapor atau terlapor bisa menggunakan haknya untuk menggunakan Pra Peradilan untuk menguji sahnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP 3), penetapan tersangka, penahanan dan tuntutan.

Mesran selaku Pelapor di Polres Kota Bulungan, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggunakan haknya sebagai Pelapor melawan Polres Kota Bulungan karena terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP 3) oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kota Bulungan.

Baca Juga  BPK Diminta Audit Harta Kekayaan Askolani Beserta Seluruh Pejabat Bea Cukai 

Mesran yang saat dihubungi mengatakan, saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang dimana saya daftarkan permohonan ini pada hari Jumat 31/5/2024 yang lalu.

Permohonan Pra Peradilan ini didasari Saya selaku warga negara yang terus berjuang mencari keadilan di Republik ini karena saya melihat upaya Penyidik Polres Kota Bulungan belum maksimal dalam mencari dan menggali pengaduan yang saya buat pada sekitar bulan September 2023.

Harus diakui dalam membuat dan mendaftarkan Permohonan Pra Peradilan ini Saya mengalami kesulitan karena harus bolak-balik ke PN Tanjung Selor untuk memenuhi persyaratan yang diminta dan bersyukur pada Jumat lalu Permohonan diterima dan sudah mendapat nomor perkara yang bernomor : 2/Pid.Pra/2024/PN.TJS, ungkapnya.

Baca Juga  Diduga Masuk Angin Jarnas Desak KEJATI Jabar Dicopot

Tambahnya, selaku Pemohon sangat mengharapkan keputusan yang putus oleh majelis hakim sesuai dengan permohonan Pra Peradilan agar kebenaran terlihat dan keadilan hadir ditengah-tengah masyarakat awam.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *