SPJ Seruduk PT Sugar Labinta Untuk Meminta Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi 

Jakarta, Markaberita.id

Hari ini Senin, 24 Juni 2024 massa dari Solidaritas Pemuda Jakarta (SPJ) melakukan aksi di depan kantor PT. Sugar Labinta di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan kasus korupsi impor gula, izin operasional perusahaan, dan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Sugar Labinta.

PT. Sugar Labinta merupakan perusahaan penghasil gula rafinasi atau penghasil gula yang berasal dari gula bit dan gula tebu. Akan tetapi, PT. Sugar Labinta diketahui beroperasi tanpa ada lahan pertanian tebu di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. Padahal itu menjadi syarat mutlak berdirinya pabrik gula dengan memproduksi gula rafinasi berstandart nasional.

“Saya meminta Kejagung untuk usut kasus dugaan korupsi PT. Sugar Labinta. Bagaimana mungkin perusahaan penghasil gula rafinasi tapi tidak punya lahan pertanian tebu. Padahal memiliki lahan pertanian tebu merupakan syarat mutlak berdirinya pabrik gula. Saya menduga ada kongkalikong antara PT. Sugar Labinta dengan pemerintah setempat saat proses perijinan berdirinya pabrik, Jika dugaan ini benar, maka ini harus diusut tuntas. Selain itu, PT. Sugar Labinta diduga melakukan dugaan korupsi impor gula” terang Umam selaku Ketua SPJ saat diwawancara.

Baca Juga  DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Berinisial HPS Berhasil Diamankan

Umam mengatakan, selain hal tadi, PT. Sugar Labinta diduga melakukan pencemaran lingkungan yaitu pembuangan limbah pabrik yang tidak sesuai ketentuan sehingga mencemari lebih dari seluas 400 hektar lahan pertanian di Kecamatan Tanjung Sari. Pusat Pabrik di Jalan Ir. Sutami No. 45, Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan memiliki lahan seluas 22 Hektar.

“Selain dugaan korupsi impor gula dan masalah perizinan oeprasional perusahaan, PT. Sugar Labinta juga diduga telah mencemari 400 hektar lahan pertanian di Kecamatan Tanjung Sari. Pusat Pabrik di Jalan Ir. Sutami Nomor 45. Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini bias digugat secara hukum pencemaran limbah, yang merusak lahan pertanian.” tegas Umam.

Baca Juga  Atlet Termuda 12 Tahun NPCI Kabupaten Bekasi Peroleh 2 Medali Di Cabang Renang

Umam meminta agar para oknum yang bermain dalam kasus ini agar ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
“Saya menduga berdirinya pabrik gula PT. Sugar Labinta yang tidak memiliki lahan kebun tebu sebagai syarat mutlak berdirinya pabrik gula untuk memproduksi gula rafinasi berstandar nasional ada oknum yang bermain terkait pembuatan izin berdirinya PT. Sugar Labinta yang berdiri sejak tahun 2007. Tidak masuk di logika, sebuah pabrik gula rafinasi yang besar seperti PT. Sugar Labinta, sudah beroperasi cukup lama di Kabupaten Lampung Selatan, tidak memiliki lahan tebu. Limbahnya kini merusak lahan pertanian warga.

Jadi PT. Sugar Labinta harus diusut sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan” terang Umam, menambahkan Kejagung benar-benar harus serius untuk mengusut kasus ini agar tidak berlarut-larut.

Baca Juga  Lawan Korupsi, Ini Isi Perpres Kortas Tipikor di Indonesia

“Kami meminta Kejagung serius menangani kasus ini. Apalagi PT. Sugar Labinta tidak mau merespon keluhan warga tentang limbahnya yang sudah mencemari lahan petani seluas 400 Hektar lebih. Jangan masyarakat biasa jadi korban. PT. Sugar Labinta. Kami juga meminta untuk PT. Sugar Labinta segera memberikan ganti rugi terhadap masyarakat petani yang sudah dirugikan. Karena lahan pertanian mereka tercemari oleh limbah PT. SL dan sesegera mungkin dilakukan normalisasi aliran sungai” tutup Umam. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *