Jakarta, Markaberita.id
KPU DKI Jakarta telah melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hasilnya, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara.
“Hari ini KPU DKI melakukan perbaikan kesatu terhadap data kesesuaian dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 721.221 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI.
Wahyu mengatakan, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon tersebar di 6 kabupaten/kota. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 4 kabupaten/kota yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu,” ujarnya.
Dharma Pongrekun mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU dna Bawaslu yang sudah bersedia melakukan proses penghitungan ulang suara
“Kami bersyukur juga Karena diberi kesempatan untuk terus berjuang dan membawa aspirasi rakyat DKI yang mendukung kami siang dan malam dengan keringat dan doa yang tidak henti-hentinya,” serta mengucapkan terima kasih atas proses yang sudah dilaksanakan dan proses yang sudah kami lalui saat ini. Dan kami terima dengan rasa hormat kepada KPU dan Bawaslu sekalian,” ujar Dharma.
Dharma-Kun sempat mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta. Sengketa itu dilayangkan lantaran keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.
Dan Bawaslu memutuskan bahwa Dharma-Kun diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan sebagai syarat untuk maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta. (Red).