Cegah Tindak Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Razia Terpadu

PALI Sumsel,Markaberita.id–Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Jumat, 5 Juli 2024.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat (Pekat), tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya.

 

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 20.30 WIB di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Razia terpadu ini dilakukan berdasarkan berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia.

 

Selain itu, peraturan lain seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 turut menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Baca Juga  Cegah Pekat 3C serta Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Razia Terpadu

 

Apel KRYD dipimpin oleh AIPTU Mujito, SH selaku Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Talang Ubi, dan diikuti oleh 8 personel Polsek Talang Ubi.

 

Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan Dalam razia ini, petugas melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di jalan depan Mapolsek Talang Ubi.

 

“Pemeriksaan ini meliputi pengecekan surat-surat kendaraan dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas,” ucapnya

 

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

 

“Pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak diimbau untuk segera pulang ke rumah guna menghindari potensi menjadi korban tindak pidana,” imbau Kapolsek Talang Ubi

Baca Juga  Polsek Talang Ubi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika di Kebun Karet PT Servo

 

Razia ini berjalan dengan aman dan kondusif, meskipun petugas masih menemukan beberapa pelanggaran.

 

“Kami masih mendapati pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM C,” ujar Kompol Rifan Wijaya ST

 

Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.

 

Kegiatan KRYD seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya preventif terhadap berbagai gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *