PALI Sumsel,Markaberita.id–Pada Jumat malam, 26 Juli 2024, Polsek Penukal Utara melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya pencegahan pekat (penyakit masyarakat), tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mako Polsek Penukal Utara mulai pukul 20.00 WIB.
Apel persiapan KRYD dipimpin oleh Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, dan diikuti oleh tujuh personil Polsek Penukal Utara.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berbagai surat perintah serta pedoman dari Kapolda Sumsel, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan serta antisipasi terhadap tindak pidana dan kemacetan lalu lintas.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi mengatakan Selama pelaksanaan razia, Tim UKL II memeriksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako Polsek Penukal Utara.
Selain itu, tim memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama anak-anak remaja, untuk segera pulang jika tidak memiliki kepentingan mendesak guna menghindari potensi kejahatan.
“Hasil dari kegiatan ini mencatatkan adanya empat teguran kepada pengendara yang melanggar peraturan, seperti tidak melengkapi perlengkapan kendaraan, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta tidak memakai helm,” ucapnya
Selain itu, tim juga menemukan beberapa anak-anak remaja yang sedang nongkrong dan bermain HP pada malam hari, yang diingatkan agar tidak terlibat dalam judi online dan tidak pulang larut malam.
Kegiatan KRYD ini berakhir pada pukul 21.00 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Polsek Penukal Utara terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya melalui kegiatan-kegiatan rutin seperti ini.(Hr/Red)