Kab Bekasi // Marka Berita.id.-Delapan Kepala Desa Se-Kecamatan Cabangbungin menerima pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Bekasi, tentang masa jabatan kepala desa menjadi 8 ( Delapan ) tahun. Pengukuhan ini berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Jln Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Penyerahan SK ini , menandai di mulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini di perpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di sampaikan Kepala Desa Jayalaksana Irwansyah mengatakan, menjadi harapan seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Cabangbungin agar selalu kompak, terutama dalam bidang pembangunan lebih maju, dan sumber daya manusia menjelang lndonesia emas.
“Harapan kades di Cabangbungin kompak bersatu, membangun dari desa dalam hal sumber daya manusia menuju desa yang lebih baik untuk Negara Indonesia maju,” Kata Irwansyah kades Jayalaksana, Jumat (12-Juli-2024).
Lebih lanjut, Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj. Bupati Bupati Bekasi, “terangnya.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bekasi.
(Carim)