Oknum Sekertaris MPI Kubu M. Ryano Panjaitan Dan Mantan Napi Dilaporkan Ke Polda Metro

Jakarta,Markaberita.id

Pasca kekerasan fisik yang dialami Reni Anita Putri salah satu panitia Harlah KNPI ke 51 di Gedung DPP KNPI yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan akhirnya membuat laporan ke Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya.

Reni saat ditemui pasca membuat laporan polisi mengatakan, ini kejadian sangat brutal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan KNPI, padahal Kami panitia dari tadi malam sudah melakukan persiapan mulai masuk barang, memasang panggung dan backdrop tetapi pada esok hari banyak anggota KNPI dari kubu M. Ryano Panjaitan datang langsung memparkir mobil, meletakkan papan catur bahkan merengsek naik ke atas panggung padahal diatas panggung sudah ada Ketua Umum DPP KNPI Putri Khairunisa tetap saja mereka memaksa naik untuk membubarkan acara santunan anak yatim piatu dalam memperingati Harlah KNPI ke 51.

Baca Juga  Tidak Ada Pencopotan, Semua Melalui Mekanisme Partai

Dibawah komando Terlapor Achmad Suhawi memaksa Ketua Umum KNPI DPP Putri Khairunisa untuk membubarkan acara, dikarenakan Ketua Umum tidak mau membubarkan acara Suhawi bersama kelompoknya langsung melakukan kekerasan fisik memcekik leher saya dan akibat cekikan dileher sayang mengalami luka akibat penganiayaan.

Lanjut, bahkan Suhawi mengklaim dirinya sebagai Sekretaris MPI DPP KNPI M. Ryano Panjaitan terus memberikan komando untuk mengajak massa naik ke atas panggung dan membubarkan acara.

Ditempat yang sama Putri Khairunisa selaku Ketua Umum DPP KNPI mendesak agar Polda Metro Jaya segera menangkap terlapor dan bukan itu saja Polda juga harus bisa mengungkap aktor intelektual dibalik penyerangan kepada saya dan kawan-kawan KNPI, dalam kesempatan ini saya memberitahukan kepada seluruh DPD TK 1 dan DPD TK 2 untuk tetap tenang jangan terpancing aksi-aksi provokasi yang akan mempecah belah Pemuda bahkan menghancurkan KNPI karena aksi kekerasan yang mereka lakukan adalah kelakuan pengecut yang hanya berani kepada pemudi.

Baca Juga  Jajaran Polsek Kalideres Melakukan Restoratif Justice Dalam Kasus Pencurian Handphone

Seperti diketahui Reni Anita Putri sudah mendapatkan surat tanda laporan polisi yang bernomor : STTLP/B/4293/SPKT/2024/Polda Metro Jaya dengan pasal 351 KUHP dan Terlapor A Suhawi pernah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Gratifikasi pada tahun 2018. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *