Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo : Penanganan Harus Komprehensif

PALEMBANG,Markaberita.id–Illegal Drilling dan Illegal Refinery merupakan salah satu permasalahan sosial yang menjadi atensi dijajaran Polda Sumsel hingga menjadi prioritas dalam penanganannya. Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyebut trend dalam penindakan dan pengungkapan yang dilakukan jajarannya selalu meningkat.

 

Hal tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers bersama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi usai melaksanakan rapat bersama pembentukan Satgas penanganan illegal Drilling dan Illegal Refinery dikantor Gubernur jalan Kapten A Rivai Palembang, Rabu siang (24/7/2024).

 

Kapolda menguraikan bahwa upaya penanggulangan terutama pengungkapan oleh jajaran Polda Sumsel trendnya selalu meningkat setiap tahunnya. Diakhir tahun 2023 capaian pengungkapan perkara, penyelesaian barang bukti, jumlah tersangka meningkat dari tahun 2022.

 

“Di 2024 sampai bulan Juli ini saja sudah mencapai 70% capaian dari tahun 2023. Sedangkan ditahun saja 2023 ditangani sebanyak 109 perkara, artinya setiap tiga hari polisi itu menangkap dan menanganinya,” ujarnya.

Baca Juga  Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara, Polda Sumsel Peduli Personel TNI-Polri Penyandang Disabilitas

 

Namun demikian, mantan Dirsiber Bareskrim Polri tersebut mengingatkan bahwa penanganan terhadap permasalahan illegal Drilling dan Illegal Refinery perlu dilakukan secara komprehensif dan bukan disatu poin terkait dengan penegakan hukumnya saja.

 

“Tadi sudah ditekankan oleh Pj Gubernur bahwa ada duaratus ribu lebih masyarakat disana yang menggantungkan hidupnya disektor illegal drilling dan illegal refinery ini, artinya equal dengan sepertiga penduduk Musi Banyuasin. Jadi harus ada langkah baik preemptive, preventive hingga ke rehabilitasinya. Terkait dengan penegakan hukum, itu adalah langkah yang ketiga, saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa prestasi Polri selalu meningkat,” tandasnya.

 

Mantan Kapolda Jambi tersebut mengapresiasi kesepakatan pembantukan Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dan mengajak semua pihak mengedepankan langkah preemptif dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, sedangkan dipreventifnya melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pomdam, Direktorat Shabara, Direktorat Lalu Lintas serta penegakan hukum yang terdiri dari Ditreskrimsus, Polisi Militer, Bid Propam, unsur Kejaksaan dan Pengandilan. Dan di rehabilitasi dengan pelibatan dari Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas dan Pertamina.

Baca Juga  Pimpin Upacara HUT RI Ke-78, Dani Ramdan Bangga Kabupaten Bekasi Jadi Bagian Perjalanan Bangsa Indonesia

 

Menyinggung upaya penutupan dilokasi Illegal Drilling dan Illegal Refinery, menurutnya perlu dilakukan secara bertahap dan komprehensif, mengingat cukup luasnya medan.

 

“Alat produksinya harus kita sita, karena alat produksi merupakan salah satu modal terbesar dari sektor ilegal ini. Kalau illegal refinery berarti tungku-tungkunya. Kalau illegal drilling berarti rig-rignya, itu yang harus segera disita,” urainya.

 

“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini upaya panjang dan membutuhkan dukungan anggaran yang sangat besar, juga personil yang sangat banyak. Saya menghitung perlu pelibatan setidaknya 50 satuan kerja, bdari Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan Kejaksaan dan lainnya itu semua ada 50 yang akan terlibat di dalam Satgas ini,” sambungnya.

Baca Juga  Diduga Dilarang Saat Mau Liputan,Sejumlah Wartawan Protes Dinas Bappeda Kabupaten PALI

 

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan target Satgas segera terbentuk, akan ada yang prioritas, super prioritas serta akan menyampaikan updatenya kepada publik.

 

“Jadi Satgas ini akan melibatkan semua instansi terkait, bahkan kita libatkan dari kementerian ESDM, kemudian juga beberapa instansi lain seperti halnya misalnya Kejaksaan. Karena fungsi kejaksaan berperan juga sebagai jaksa pengecaran negara. Perlu memberikan advice di lapangan tentang tindakan hukum yang perlu dilakukan. Jadi itu kita lakukan secara komprensif,” tandasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *