Sidang Tuntutan Kepemilikan Senpi Terdakwa Godol Ditunda..!! PH Dan Hakim Kompak Serang Jaksa : Hakim Ancam Surati Kejagung, PH Sebut JPU Tak Profesional..!!*

Sidang Tuntutan Kepemilikan Senpi Terdakwa Godol Ditunda..!! PH Dan Hakim Kompak Serang Jaksa : Hakim Ancam Surati Kejagung, PH Sebut JPU Tak Profesional..!!*

 

Deli Serdang,

 

Markaberita.id- Memang kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ini patut dipertanyakan ke profesionalnya dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum.

 

Bagaimana tidak, dalam persidangan pada (9/7/2024) kemarin, hakim dengan tegas meminta agar JPU mempersiapkan tuntutanya dalam satu minggu, namun faktanya, dalam persidangan hari ini,JPU belum menuntaskan berkas tuntutan perkara senjata api yang menjerat terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

 

Akibatnya, persidangan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (16/7/2024) siang ditunda.

Baca Juga  DPP PPDI Apresiasi TRC P3S Kota Jakarta Timur Untuk Pelyanan Yang Prima

 

Majelis hakim Simon Cp Sitorus dengan tegas mengatakan kejaksaan agar bisa mentuntaskan tuntutan itu di agenda sidang selanjutnya.

 

“Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan,” kata Simon.

 

Kemudian, majelis hakim juga menegaskan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

 

“Jika pekan depan tuntutan belum juga selesai. Maka kami mengirim surat itu. Kami harapkan tuntutan itu bisa selesai,” terangnya.

 

Usai persiapan itu, Suhandri Umar tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga menegaskan bahwa JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan.

Baca Juga  TERNYATA PROSES EKSEKUSI INDOSURYA TIDAK MUDAH DAN SESINGKAT ANGGAPAN SEBAGIAN KORBAN, LQ INDONESIA LAWFIRM JELASKAN TAHAPANNYA

 

“Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup unsur untuk menuntut klien kami untuk menuntutnya karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki,” kata Umar.

 

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduh oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

 

“Unsur keterangan saksi, saksi ahli surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak profesional karena tidak mampu untuk menentukan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan,” terangnya.

 

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menegaskan bahwa tuntutkan itu memang belum selesai.

Baca Juga  Komunikasi Madani Purwakarta "KMP" Akan Pantau Penggunaan Dana Desa Tambahan TA 2023, Yang Diduga Rawan Penyimpangan 

 

“Berkas tuntutan ini, sesuai dengan dalam sidang, bahwa tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati hati. Agar apa yang disampaikan harus cerdas cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. *(Tim)*

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *