1157 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi HUT RI ke-79

Markaberita.id – Cikarang, Sebanyak 1.157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024. Dari total tersebut, 1.113 WBP mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), sementara 44 WBP lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU-II). Sebanyak 17 orang dari kelompok RU-II langsung bebas, sedangkan 27 lainnya masih harus menjalani hukuman subsider atau pidana penjara pengganti denda.

Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Untuk memastikan keterbukaan informasi, nama-nama penerima remisi akan diumumkan di setiap blok hunian.

Dalam konferensi pers yang diadakan usai acara pemberian remisi, Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto, menjelaskan bahwa dari 44 WBP yang berpotensi bebas hari ini, 17 orang benar-benar bebas, sementara 27 orang lainnya harus menyelesaikan pidana pengganti denda. Imam juga menegaskan bahwa Lapas Cikarang secara aktif memberikan pelatihan kemandirian kepada para WBP bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga  Bersama Munawar Fuad dan GSA Foundation, Universitas President Menjadi Pilar Pendidikan Berkualitas

“Tahun ini, kami bekerja sama dengan BLK Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat untuk menyelenggarakan empat pelatihan, termasuk pelatihan UMKM dari Kabupaten Bekasi. Semua pelatihan ini diberikan secara gratis, dan kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari PJ Bupati Bekasi Dr. Drs. H. Dedy Supriyadi, MM.” ungkap Imam Sapto.

Menjawab pertanyaan mengenai persyaratan khusus untuk mengikuti pelatihan, Imam menjelaskan bahwa WBP yang ingin berpartisipasi harus memenuhi beberapa kriteria: berkelakuan baik, memiliki sisa masa pidana lebih dari enam bulan, dan tidak sedang menjalani pidana pengganti denda.

Kepala Lapas juga menyampaikan harapannya bahwa para WBP yang bebas dapat memanfaatkan keterampilan yang telah mereka pelajari selama di dalam lapas. “Kami berharap bahwa setelah bebas, para narapidana dapat bermanfaat bagi negara, bangsa, dan terutama bagi keluarga mereka. Kami juga berharap masyarakat dapat menerima mereka tanpa stigma sebagai mantan narapidana, sehingga mereka bisa hidup mandiri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutup Imam Sapto.

Baca Juga  Kadin Kabupaten Bekasi Menggelar Rapim Tahun 2023,Strategi Mendorong Pertumbuhan UMKM

(MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *