1157 Warga Binaan Lapas Kelas llA Cikarang Terima Remisi, Di HUT RI Ke 79

Kabupaten Bekasi ll Marka Berita.id.Sebanyak 1157 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) Kelas llA Cikarang menerima Remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 79. Bertempat di pendopo Dwidasa Sana Wiratama Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Pada Sabtu (17/8/2024).

Dalam kesempatan ini, kegiatan pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2024. Oleh Pj Bupati Bekasi Dr.Drs.H.Dedy Supriyadi, MM. bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi dan Mitra kerja lapas Kelas llA Cikarang.

Dan perlu diketahui, tercatat bahwa sejumlah 1.157 warga binaan pemasyarakatan lapas Cikarang memperoleh Remisi Umum pada hari 17 Agustus tahun 2024. Dengan rincian sebanyak 1113 termasuk dalam katagori Remisi Umum l (RU-l) dan 44 yang termasuk dalam kategori Remisi Umum ll (RU-ll). Dengan keterangan sebanyak 17 orang akan langsung bebas, dan sebanyak 27 orang warga binaan akan menjalani Pidana Penjara Pengganti Denda (Subsider).

Baca Juga  Pencegahan Terhadap Paket 3C dan Gangguan Kamtibmas,Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu KRYD

Remisi diberikan hanya kepada warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat substantif dan adminstratif yang telah diatur dalam undang-undang. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kalapas Cikarang Imam Sapto mengatakan, warga binaan pemasyarakatan lapas Kelas ll A wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian. Pembinaan Jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian, yang mana seluruh kegiatan yang di lakukan oleh warga binaan pemasyarakatan lapas ll A Cikarang. Dilakukan penilaian secara langsung melalui mekanisme, Sitem Penilaian Perkembangan Narapidana (SSPN )oleh petugas dalam hal ini Wali Pemasyarakatan dengan pertimbangan Assesor yang melakukan asesmen dengan Instrumet Screening Penempatan Narapidana (ISPN) setiap 6 bulan sekali.

Baca Juga  Terima Kejutan Danrem 044/Garuda Dempo, Kapolda Sumsel Optimis Semakin Solidnya TNI Polri Dalam Bersinergi di Bumi Sriwijaya

“Seluruh kegiatan ini wajib dilakukan warga binaan, petugas akan menilai secara langsung melalui mekanisme SPPN (Sistem Penilaian Perkambangan Narapidana) dengan pertimbangan asesmen dengan instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) setiap 6 bulan sekali,”kata Sapto kepala lapas Kelas ll A Cikarang.

Masih lanjut, Kalapas Cikarang, nama-nama yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2024, akan diinformasikan di setiap blok hunian guna keterbukaan informasi.

“Kami akan umumkan di papan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan dapat mengetahui besaran remisi yang didapatkan tanpa harus menanyakan ke petugas lapas,”terangnya.

Ditempat sama, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, mengaku akan terus berkordinasi dengan lapas kelas IIA cikarang, dan juga akan mensuport kegiatan – kegiatan yang ada di lapas Kelas IIA Cikarang.

Baca Juga  Diduga Makan Gaji Buta, AWIBB Bekasi Raya Keluhkan Kinerja Oknum Pengawas dan Konsultan di Kabupaten Bekasi

“Saat ini ada dua kegiatan dari dua dinas yang berkolaborasi dengan lapas kelas IIA Cikarang, untuk memberikan keterampilan pada warga binaan dengan tujuan saat selesai menjalankan masa tahanan dapat trampil dan bekerja dengan bidang yang di pelajari nya di dalam lapas,” ucap Dedi Supriyadi.

“Pemerintah daerah juga akan terus berkolaborasi dengan lapas, termasuk memberikan pelatihan dari berbagai macam keterampilan untuk nantinya dapat di jadikan manfaat bagi para warga binaan di lapas kelas IIA Cikarang, “Pungkasnya.

(Carim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *