Cegah Tindak Pidana dan Gangguan Kamtibmas,Polres PALI Gelar KRYD Razia Terpadu

PALI Sumsel,Markaberita.id–Pada hari Jumat malam, 9 Agustus 2024, Polres PALI melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan razia terpadu bertempat di Simpang 5 Pendopo, Kecamatan Talang Ubi.

 

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana seperti pekat, 3C (curat, curas, dan curanmor), senjata tajam (sajam), narkotika, senjata api (lahgun senpi), judi, minuman keras (miras), serta street crime dan gangguan kamtibmas lainnya.

 

Razia ini diadakan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor: 1818/IV/2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, dan Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian.

Baca Juga  BN Holik Qodratullah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Terima Penghargaan Nirwasita Tantra Green Leadership Tahun 2022 dari KLHK RI

 

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/217/V/PAM.1.1/2020 dan Surat Perintah Kapolres Pali Nomor: SPRIN/673/VIII/OPS 1.3/2024.

 

Apel persiapan KRYD dipimpin oleh Wakapolres Pali KOMPOL Dedi Rahmad Hidayat, S.H., didampingi Kabag Ren Polres Pali AKP Yusuf Solehat, S.H., dan Kasat Samapta Polres Pali AKP Hermanto, Amd.

 

Tim UKL III yang terlibat dalam razia ini melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H melalui Wakapolres Pali KOMPOL Dedi Rahmad Hidayat, S.H menjelaskan bahwa Selama pelaksanaan razia, Tim UKL III memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan guna meningkatkan kesadaran tentang aturan lalu lintas.

Baca Juga  Sah!! Secara Aklamasi Rio Syahdian Lubis Pimpin IWO Deli Serdang 5 Tahun ke Depan

 

“Tindakan penilangan diberikan kepada dua kendaraan roda dua (R2) yang melanggar peraturan lalulintas,” ucap WakaPolres PALI kepada media Sabtu (10/08/2024).

 

Meskipun demikian, masih ditemukan pengemudi yang tidak mematuhi peraturan, seperti tidak menggunakan helm standar SNI dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

 

“Tidak hanya itu Tim UKL III juga mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan segera pulang ke rumah jika tidak ada keperluan penting guna menghindari risiko tindak pidana,” ujarnya

 

Setelah kegiatan selesai, Tim UKL III mengadakan apel konsolidasi di Simpang 5 Pendopo untuk mengevaluasi pelaksanaan razia terpadu tersebut.

 

“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta mengurangi gangguan kamtibmas di wilayah Pali,” pungkasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *