Diskusi Tata Kelola Pemerintahan & Sosial Kontrol Tak Layak Diperdebatkan

Diskusi Tata Kelola Pemerintahan & Sosial Kontrol Tak Layak Diperdebatkan

 

Purwakarta,jabar||

Markaberita.id- Ada yang menarik tatkala digelar ruang diskusi dilakukan Ketua Umum DPP Apdesi, LSM Barak Purwakarta, Para Kades beserta Insan Pers di Kabupaten Purwakarta.

 

Di ruangan luas Aula Balai Desa Wanayasa Kecamatan Purwakarta, Minggu (4/8/2024) berkumpul puluhan Sosial Kontrol dengan Unsur Pemerintahan Desa, Tokoh Masyarakat Wanayasa dan tak ketinggalan beberapa Perangkat Desa hadir mensukseskan acara diskusi dengan mengambil tema “Tata Kelola Pemerintahan dan Sosial Kontrol”.

 

Meriahnya Diskusi tentang Tata Kelola Pemerintahan dan Sosial Kontrol dipandu Sang Moderator Kang Didin Jurig Tokoh Masyarakat Desa Wanayasa. Sehingga, alur laju diskusi pun menjadi cair sedikit menegangkan namun santai dalam melontarkan sebuah ide, gagasan dan argumentasinya dari kedua Narasumber yakni Anwar Sadat Kades Cibeber dan Cep Jenar selaku Ketua LSM Barak Purwakarta.

 

Secara lugas, Ketua Umum DPP Apdesi Anwar Sadat mengatakan bahwa dalam Diskusi Publik tersebut yaitu dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel serta orientasi mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan khalayak masyarakat.”

Baca Juga  Jual Tramadol Eximer, Berkedok Toko Pulsa di Grebek Warga

 

Anwar Sadat pun dalam isi debatnya menyinggung terkait kurang seimbangnya sebuah publikasi pemberitaan tentang pemerintahan desa antara berita baik dengan berita negatif oleh sebagian sosial kontrol atau jurnalis yang ada di Wilayah Kabupaten Purwakarta.

 

Menurut Anwar Sadat, sebagian rekan wartawan lebih cenderung memberikan informasi berita hal negatif di tubuh pemerintah desa ketimbang hal positif yang semestinya terpublikasikan guna memberikan informasi seimbang disuguhkan bagi khalayak umum.”

 

Dalam hal lain, Anwar Sadat pun mengomentari terkait kapasitas para insan pers di purwakarta. Dia berargumentasi bahwa banyak yang mengaku wartawan tapi mereka tidak mengindahkan regulasi sesuai Pihak Dewan Pers. Semestinya, wartawan itu memiliki sertifikasi jurnalistik yakni dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sehingga dalam menyuguhkan informasi berita lebih mengedepankan profesionalisme sesuai kode etik jurnalistik.”

 

Disela-sela diskusi publik, Sekjen Forkowap Andhi Jalal turut mengomentari diskusi Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Sosial Kontrol.

Baca Juga  Panwascam Kecamatan Muaragembong Lantik 60 Anggota PTPS

 

“Saya sengaja tidak melontarkan usulan atau tanggapan tatkala dilakukan diskusi antara Ketua DPP Apdesi, Ketua LSM Barak Purwakarta dan Para Narasumber lainnya. Artinya, kami hargai dan apresiasi terhadap Cep Jenar Ketua Barak Purwakarta untuk sepenuhnya mewakili Insan Pers dalam menyampaikan ide, gagasan atau argumentasinya untuk menjawab pertanyaan atau lawan debatnya dengan Ketua DPP Apdesi Anwar maupun Kades lainnya,”ungkap Andhi Jalal.

 

“Akan tetapi, saya hanya menyayangkan kenapa Diskusi Tata Kelola Pemerintahan Desa itu dilakukan dengan Insan Pers dengan notabene membahas tentang UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa. UU Tentang Desa tidak harus didiskusikan antara Pihak Pemerintah Desa dengan Sosial Kontrol. Tapi, lebih ideal dan efektifnya disosialisasikan langsung kepada warga masyarakat di wilayah desanya masing-masing. Sehingga, warga masyarakat lebih melek informasi tentang UU Desa tersebut. Insan Pers cukup sesuai tufoksinya yakni melakukan peliputan dan publikasi,”ungkap Andhi Jalal.

Baca Juga  Sumut Tambah Medali Emas Pada Pertandingan Golf Nomor Mixed Foursome

 

Selain itu, Ketua DPP Apdesi tidak harus kebakaran jenggot tatkala adanya sebuah pemberitaan negatif tentang desa. Misalkan ada muncul pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan korupsi. Jika memang awak media menurutnya salah atau dalam mempublikasikan sebuah berita tidak tepat dan akurat, maka silahkan somasi atau minimal lakukan adanya hak koreksi dan hak jawab sesuai termaktub dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat 2 dan 3. Jadi, jangan jadi curhatan juga dalam isi debat publik tersebut,”tambah Andhi Jalal.

 

“Namun, sedianya apapun bentuk ide, gagasan dalam isi debat publik tersebut, tentu kami apresiasi positif sebagai sebuah pencerahan, sehingga membuka ruang publik atau insan pers menjadi tambah informasi dan tahu curhatan atau cuitan yang dilontarkan Ketua DPP Apdesi, Ketua LSM Barak Purwakarta, Sang Moderator, Kades dan Insan Pers Purwakarta. Sukses untuk diskusinya,”pungkas Andhi Jalal.

(Saepul.B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *