Kepala Desa Legon Wetan di duga Melanggar Sumpah Jabatan,DPMD Kabupaten Subang di minta sidak.
Subang
Markaberita.id-Ada nya jabatan yang di pangku oleh staf Desa Legon wetan kecamatan Legon kulon kabupaten Subang yang memiliki hubungan suami istri(pasutri)di sinyalir menjadi polemik.sekdes yang saat ini di jabat oleh cana,dan istri sekdes menjabat sebagai anggota BPD.
Saat di wawancara oleh wartawan Media ini kamis(01-8-2024),di ruangan kerja staf desa,Taripah kepala desa memaparkan”bahwa jabatan sekdes yang saat ini tidak lain karena sehubungan dengan pak sekdes dari awal saya menjabat dari tahun 2013 sudah memangku jabatan kaur, setelah ada pergeseran jabatan dari sekdes lama”ujar nya.
Namun kalau ada peraturan yang melarang menyangkut terkait suami istri(pasutri) tidak boleh ada dalam satu kelembagaan secara pribadi kurang memahami”tambah Taripah”
Taripah Kades yang sudah dua periode memimpin desa Legon wetan kecamatan Legon kulon kabupaten Subang melanjutkan”di hadapan para staf nya menjelaskan bahwa ini sudah lama berjalan,namun sampai saat ini tidak ada yang mempersoalkan”
Namun ketika Awak Media ini mempertanyakan apakah waktu melaporkan administrasi atas pengangkatan sekdes sudah melalui mekanisme?sekdes Cana yang hadir saat itu memberikan penjelasan bahwa ibu Kades sudah melakukan berbagai tahap sesuai aturan”saya di angkat menjadi Sekdes tahun 2019 saat ibu kades terpilih lagi menjadi kades Legon Wetan.
Dan sesuai UU yang berlaku sudah tidak ada permasalahan.tambah nya.
Namun saat prihal mengenai kedudukan istri sekdes yang saat ini menjadi anggota BPD,
Taripah menjelaakan bahwa saya hanya merekomendasikan,kan BPD di pilih warga”ujarnya. (Tem/red)