Jakarta, Markaberita.id
Polisi menangkap pria inisial S (48) di kawasan Koja, Jakarta Utara yang berprofesi sebagai marbut di masjid Jami Al-Musyawaroh. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Transaksi ilegal itu dilakukan selama 5 tahun sejak 2019 di ruang istirahat marbut yang berada di lantai dua masjid.
Warga sekitar termasuk pengurus masjid mengaku tak menyangka dengan kejadian tersebut. Diketahui, pelaku memang kerap menginap di masjid tersebut dan jarang pulang ke rumah.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,60 gram yang sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil. Selain itu, polisi menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel, dan timbangan digital.
Akibat perbuatannya, (S) dijerat ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun (Red)