PALI Sumsel,Markaberita.id–Pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi tindak pidana penggelapan yang melibatkan sebuah mobil dump truck di Jalan Lintas Servo KM 62, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Korban, Yopi Irawanto (44), melaporkan bahwa mobil dump truck berwarna kuning BE 8538 ABU dengan nomor lambung KAFA-386, yang dikemudikan oleh terduga pelaku, tidak mencapai tujuan yang ditentukan.
Mobil yang seharusnya tiba di KM 107 pada Jumat pagi justru ditemukan terparkir di KM 62 dengan kondisi ban belakang yang sebelumnya dipasang diganti dengan ban lain.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp43.077.656. Laporan Polisi nomor LP/B-255/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL, tertanggal 11 Agustus 2024.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira S.Tr.K. S.I.K mengarahkan Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan.
“Dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K., tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, RM (31), di Jalan Lintas Servo KM 64, Desa Talang Bulang.,” ucap Kasat Reskrim polres PALI Jum’at (26/08/2024).
Lanjut IPTU Yudhistira , Setelah mendapatkan arahan dari IPDA M. Faiz Akbar, tim melakukan penangkapan terhadap RM dan mengamankan barang bukti berupa tiga buah velg mobil dump truck.
“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkapnya
Satreskrim Polres Pali sedang menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penggelapan.(Hr/Red)