Polsek Talang Ubi Berhasil Tangkap Seorang Pria Inisial ST (35) Terduga Terlibat Pencurian Pipa Milik PT Pertamina

PALI Sumsel,Markaberita.id–Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Talang Ubi berhasil menangkap seorang pria berinisial ST (35) yang diduga terlibat dalam pencurian pipa milik PT Pertamina.

 

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 14:00 WIB di Dusun IV, Talang Padang, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Menurut laporan Polisi nomor: LP/B/55/VIII/2024/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 12 Agustus 2024, kejadian ini terungkap ketika pihak keamanan PT Pertamina melakukan patroli rutin.

 

Mereka menemukan bahwa pipa dan valve yang terpasang telah dipotong dan dicuri.

 

Segera setelah menerima laporan, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifai Wijaya, S.T., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Dedi Irma, S.H., bersama tim ELANG Unit Reskrim untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga  Polres Batubara Komit Berantas Narkoba Sampai Ke Akarnya

 

Kompol Rifai Wijaya menjelaskan bahwa Tim ELANG melakukan pengecekan di lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

“Dalam waktu singkat, mereka menangkap ST di rumahnya yang terletak di Talang Padang, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Talang Ubi kepada media, Selasa (13/08/2024).

 

Kompol Rifan Wijaya juga mengatakan bahwa Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp. 8.509.934,- (delapan juta lima ratus sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).

 

“Adapun Barang bukti yang diamankan termasuk empat potong pipa besi berukuran satu meter dengan diameter dua inci, serta satu buah valve besi,” ucapnya

Baca Juga  Ops Sikat Musi 2024,Polsek Tanah Abang Sukses Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor,Tersangka Pelaku Berhasil Diamankan

 

Kasus ini ditangani sebagai bagian dari operasi SIKAT II MUSI 2024 yang bertujuan mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

 

Polsek Talang Ubi terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengurangi tindak kriminal di wilayah mereka.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *