Protes Warga Buleleng Terkait Patok Batas Tanah di Badan Jalan yang Akan Dibuat SHM

Buleleng – Markaberita.id

Sejumlah warga Lingkungan 1 Kaliuntu Kabupaten Buleleng membubuhi tanda tangan dan dilampirkan copy KTP, Sebagai dasar penolakan, lokasi badan jalan ( Gang Buntu, Jalan Anggrek 38) dimohonkan Sertifikat oleh oknum warga (KW -red), lantaran peristiwa tersebut, Sejak lima bulan lalu Petugas ukur BPN Kantah Buleleng telah melakukan pemasangan Patok beton batas tanah di badan jalan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan warga sebagai jalan umum.

” Bersama seluruh warga masyarakat pemakai jalan, khususnya warga Lingkungan 1 Kaliuntu Kabupaten Buleleng, Kami menolak secara tegas dugaan adanya rencana pemohon (KW -red), dalam pengajuan sertifikat badan jalan yang notabene merupakan Jalan umum sejak puluhan tahun lamanya dimanfaatkan warga, Keserakahan dan ketamakan oknum warga berdampak merugikan banyak pihak, Oknum KW menari diatas derita orang lain, akibatnya bagian jalan umum menjadi sempit,” Kata Putu Gede Arsana, Sambil menunjukkan Surat Petisi Warga, Jum’at (9/8).

Masih kata Putu Gede Arsana, Keluhan dan jeritan warga Lingkungan 1 Kaliuntu, nampaknya tidak pernah di dengar oleh aparat pemerintahan dari tingkat desa, Camat sampai BPN, masyarakat berjuang sendiri, sehingga bersurat resmi dan minta bantu mediasi kepada DPC GTI Buleleng yang di komandoi Bapak I Gede Budiasa.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya: Peran Orang Tua Penting Cegah Tawuran Remaja

” Kondisi di lingkungan membuat kami resah, Pemasangan Patok sebagai batas ukur pemohon di badan jalan tetap dilaksanakan oleh kantah BPN Buleleng walaupun ada penolakan dari warga, Kami akan terus berjuang bersama warga sekitar agar dibatalkan pengajuan pemohon soal Pensertifikatan badan jalan untuk kepentingan pribadi,” ujar Putu Gede Arsana, didampingi Made Armaja, ST.MT.MM kepada awak media.

Dikatakan Putu Gede Arsana, Penolakan warga untuk pembatalan penerbitan sertifikat badan jalan yang dimohonkan Oknum Warga (KW) bukan tidak mendasar, Ada kronologis jelas soal lokasi (Gang Buntu, Jalan Anggrek 38) yang dimohonkan Sertifikat oleh Oknum KW, tanpa ada musyawarah dengan warga.

“kami berharap Kantah BPN Buleleng berkenan untuk menolak seluruh pengajuan dokumen persyaratan sebagai permohonan sertifikat oknum KW,” Ujar Putu Gede Arsana.

” Dan juga sekaligus meminta pihak BPN Kabupaten Buleleng berkenan mengundang Kami atau para pihak sebagaimana surat yang kami mohonkan kepada Ketua DPC GTI Buleleng, Agar Perwakilan Warga dan KW beralamat di Jl. Anggrek Lingk Kaliuntu duduk bersama, ending akhirnya persoalan jalan umum yang ada dapat dimanfaatkan kembali oleh warga sebagaimana mestinya, Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar terlebih menjelang Pilkada Serentak,” pungkasnya.

Baca Juga  FPPJ Menilai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Seperti Tetesan Embun Di Gurun Pasir Menyegarkan, Mengikat Dan Harus Di Patuhi

Sementara itu, Ketua DPC GTI Buleleng I Gede Budiasa, Kepada awak media menyampaikan, Adanya keluhan dan keresahan warga Gang Buntu, Jalan Anggrek 38 sudah lama dirasakan.

” Menurut warga, Kemana mereka harus mengadu, semua pintu pemerintahan dari tingkat Desa Kelurahan, camat, BPN seolah-olah sudah tertutup untuk warga Gang Buntu, Jalan Anggrek 38, dalam mempertahankan hak-haknya, lantaran pihak BPN telah melakukan pengukuran permohonan KW dan dan pemasangan patok beton di badan jalan,” kata I Gede Budiasa.

Diketahui sebelumnya, Perwakilan warga Kaliuntu didampingi Ketua DPC GTI Kabupaten Buleleng mendatangi BPN Kantah Kab. Buleleng, Untuk mendapatkan penjelasan resmi Soal Keberatan warga (batas jalan) yang diajukan KW permohonan sertifikat oleh warga penyanding di sebelah timur Jalan.

” Yah, warga Gg/ Jl Buntu Anggrek 35 A dst merasa keberatan terhadap Gg/ Jl tersebut yang dimohonkan Sertifikat oleh warga penyanding sebelah timur Jalan,” Kata I GEDE BUDIASA Ketua DPC GTI Kab.Buleleng, usai mendampingi warga, Selasa (6/8/2024)lalu

Baca Juga  Dukung Pramono Anung, Putra Benyamin Sueb Minta Masyarakat Betawi Jangan Gercos

Kehadiran warga Gg. / Jalan Buntu, Kel Kaliuntu, Kab.Buleleng diterima diruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Agus Apriana-red) dan mendapat penjelasan langsung oleh Kakan.

” Yah, Diakui Kakan BPN Buleleng, memang benar ada permohonan Pengukuran tanah yang diajukan oleh pemohon,” Kata I Gede Budiasa.

Atas dasar penjelasan Kakan BPN, lanjut I Gede Budiasa, Sebelum petugas ukur melaksanakan pengukuran pihak pemohon telah memasang patok batas tanah yang dimohon.

” Pada waktu pengukuran ada yang menyatakan keberatannya terhadap pengukuran tanah Gg/Jalan,” imbuhnya.

” GTI Kabupaten Buleleng siap mengawal keluhan dan keresahan warga di Jalan Anggrek 38, Lingkungan 1. Kaliuntu, Soal pembatalan permohonan sertifikat jalan /Gang yang dimohonkan oleh KW atau penyanding sebelah timur Jalan dan gorong gorong saluran air,” pungkas I Gede Budiasa.

Sebagai pertimbangan dalam surat GTI Nomor: 31-PENG/ORG/GTI.BLL/VIII/2024 yang di tujukan ke Kakan BPN Kantah Kab Buleleng dan dilampirkan Kronologi dengan jelas dan gamblang.

Dalam surat tersebut, Tembusan disampaikan langsung Kepada Bp. Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Camat Buleleng, PJ Bupati Buleleng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *