Tekan Angka Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas,Polsek Penukal Utara Gelar KRYD

PALI Sumsel,Markaberita.id–Polres PALI Polda Sumsel melalui Polsek Penukal Utara menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah berbagai penyakit masyarakat dan kejahatan pada Jum’at malam (2/8/2023).

 

Razia terpadu ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), penggunaan senjata tajam (sajam), penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan senjata api (lahgun senpi), perjudian, minuman keras (miras), serta kejahatan jalanan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Uatara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H menjelaskan bahwa,kegiatan ini berdasarkan beberapa landasan hukum penting, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 tanggal 5 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/278/X/OPS.1.1.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang “Operasi Mantap Brata (OMB) Musi 2023-2024”.

Baca Juga  Cegah Curat,Curas,Curanmor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya,Polsek Penukal Utara Gelar KRYD

 

“Kegiatan rutin ini sangat penting untuk menciptakan situasi harkamtibmas yang kondusif dan mendukung kelancaran Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024,” ujar Kapolres pada Sabtu pagi (3/8/2024) saat ditemui di sela-sela kegiatan jalan santai.

 

Kegiatan dimulai dengan apel pada pukul 20.00 WIB di Mako Polsek Penukal Utara.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara,dan diikuti oleh anggota Polsek yang tersprint.

Usai apel, tim UKL II Polsek Penukal Utara langsung melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas didepan Mako Polsek Penukal Utara serta memberikan himbauan kepada pengemudi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

 

 

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk segera pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak, guna menghindari menjadi korban kejahatan. Syukurlah, kegiatan berakhir pukul 21.45 WIB dengan aman dan kondusif,” jelas Iptu Fredy.

Baca Juga  Cegah Tindak Pidana,Polsek Talang Ubi Kembali Gelar Patroli Rutin

 

Dalam razia tersebut, ditemukan banyak pelanggaran lalu lintas seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman (safety belt) pada mobil, serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan,dan menghinbau kepada para pemuda agar segera pulang dan tidak main judi online.

 

“Ini menjadi tugas kita bersama untuk memberikan edukasi dan kesadaran kepada pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *