Unggahan “Peringatan Darurat” Pemerintahan Sudah Di Ambil Alih Oleh Entitas (Bukan Manusia) Alien?

Jakarta,Markaberita.id

Warganet ramai mengunggah poster biru bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan gambar Garuda Pancasila di bawahnya. Apa maksud poster tersebut dan bagaimana konteksnya?

Poster bertuliskan “Peringatan Darurat” tersebut merupakan penggalan dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022 lalu.

EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS sendiri merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Analog horror merupakan sebuah subgenre dari fiksi horor yang populer pada 2010 lalu. Melansir Videomaker, analog horror merupakan sebuah pecahan dari subgenre rekaman yang ditemukan (found footage), yakni pendekatan film horor yang seolah menampilkan sebuah rekaman amatir tentang kejadian supranatural. Penggunaan metode ini pada film dapat dilihat, misalnya, dalam Keramat (2012).

Ketika YouTube mulai berkembang pada 2010, analog horror digunakan sebagai metode untuk membuat sebuah video pendek yang menceritakan kisah horor. Kisah dalam video tersebut umumnya menampilkan rekaman analog suatu peristiwa-peristiwa yang janggal pada masa lalu.

Setelah itu, kemudian muncul metode yang lebih spesifik dalam membuat sebuah video analog horror, yakni dengan membuat video EAS. Video analog horror dengan metode EAS ini menampilkan sebuah siaran darurat fiktif dengan pesan berupa situasi berbahaya.

Dalam video yang penggalannya ramai diunggah di media sosial, misalnya, metode EAS digunakan oleh akun EAS Indonesia Concept untuk menampilkan kisah fiktif munculnya makhluk misterius dan berbahaya di Indonesia.

Baca Juga  Jaga Ekosistem Di Laut, TNI AL Bersama Masyarakat Maritim Tanam 1.500 Pohon Mangrove di Pantai Pagatan Besar

Lalu mengapa penggalan itu ramai diunggah?

Penggalan video analog horor bertuliskan “Peringatan Darurat” ramai diunggah oleh warganet sebenarnya tak berkaitan dengan analog horor. Warganet menggunakan poster dari penggalan video analog horror tersebut untuk sebagai seruan dan peringatan atas kondisi politik yang kacau jelang Pilkada Serentak 2024.

Unggahan “Peringatan Darurat” tersebut ramai diunggah setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu siang.

Rapat tersebut menjadi sorotan karena salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tentang syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Banyak pihak menilai rapat tersebut dilakukan secara terburu-buru usai usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tentang syarat pencalonan kepada daerah dalam UU Pilkada pada Selasa (20/8).

Melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK menyatakan, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon untuk maju dalam Pilkada. Penghitungan syarat pengusulan pasangan calon melalui partai politik hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan untuk perkara tersebut pada Selasa, dilansir dari Antara.

Putusan tersebut dianggap akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024 mendatang. Perubahan tersebut, misalnya, dapat terjadi dalam Pilkada Jakarta 2024.

Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDIP dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Adanya calon yang diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini relatif dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Baca Juga  Kajati Banten Memaparkan Capaian Kinerja Dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024

Sehari setelah putusan MK tersebut, pada Rabu siang, Baleg DPR melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyatakan jika rapat Revisi RUU Pilkada yang digelar Rabu siang tersebut bertujuan untuk merespons putusan MK nomor 60.

“Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multitafsir lah atas putusan tersebut,” katanya pada Rabu, dikutip dari Kompascom.

Namun, dalam rapat Baleg DPR tersebut, putusan MK tentang ambang batas pencalonan ditafsirkan dengan perbedaan mekanisme antara partai peraih kursi dan bukan peraih kursi DPRD.

Dalam siaran rapat, Baleg DPRI RI menetapkan partai yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan diri selama memenuhi ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pemilu DPRD.

Dalam siaran rapat, Baleg DPRI RI menetapkan partai yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan diri selama memenuhi ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pemilu DPRD.

Sementara peniadaan syarat ambang batas, sebagaimana diputuskan MK, ditafsirkan DPR sebagai mekanisme untuk partai yang tidak meraih kursi di DPRD.

Tak hanya ambang batas, tetapi juga usia calon

Rapat Baleg DPR RI menjadi sorotan publik tak hanya karena membahas ambang batas pencalonan Pilkada, tetapi juga syarat usia calon kepala daerah.

Dalam RUU Pilkada yang dibahas dalam Baleg DPR pada Rabu siang tersebut, syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan untuk tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik.

Baca Juga  Inspektorat dan DPMD Diminta Serius Tangani Dugaan Permainan Anggaran Desa Lambang Sari

Pembahasan tentang batas minimum usia calon kepala daerah ini sempat menuai perdebatan antar-fraksi dalam Baleg tentang putusan mana yang jadi rujukan aturan batas usia calon kepala daerah.

Perdebatan tersebut menyebut apakah batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK menyebut jika batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan pelantikan.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan dalam rapat jika rujukan aturan batas usia calon kepala daerah harusnya merujuk pada putusan MA.

“Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagipula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sementara Fraksi PDIP, yang diwakili oleh Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat mengutarakan pendapat bahwa seharusnya dasar aturan yang digunakan adalah putusan MK yang lebih tinggi, ketimbang MA.

Namun, Pemimpin rapat panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian memutuskan untuk mengetuk palu tanda sepakat agar dasar aturan batas usia calon kepala daerah menggunakan putusan MA.

Keputusan Baleg DPR RI tentang batas usia calon kepala daerah tersebut dianggap menjadi angin segar bagi Kaesang Pangarep, anak dari Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, kini berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.

Jika batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, maka Kaesang diperbolehkan mencalonkan diri karena akan berusia 30 tahun ketika dilantik, persis seperti putusan MA.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *