Ada apa ya? Dokumen sudah lengkap tapi motor tidak bisa dibawa pulang dari Polres Metro Bekasi?

Kabupaten Bekasi || Markaberita.id

Awalnya bermula dari berita viral tentang digerebeknya dan disitanya 50 motor di Polres Metro Bekasi pada Kamis, 12 September 2024.

Dengan menyebar luasnya video tersebut, beberapa warga Bekasi dan sekitarnya berbondong-bondong mengecek kendaraan Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 21 September 2024.

Salah satu pria berinisial “S” mendengar bahwa salah satu motornya tertahan di POLRES METRO BEKASI, kemudian “S” berkoordinasi dengan pihak leasing untuk meminta surat tanda bukti bahwa motor itu adalah milik ”S” beserta bukti angsuran yang menyatakan bahwa pembayarannya lancar. Namun ketika “S” mendatangi POLRES METRO BEKASI dan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, unit tetap tidak bisa diberikan.

Baca Juga  PPDI Kota Depok Berikan Penghargaan Kepada Lembaga dan Perorangan di Hari Disabilitas Internasional 2024 

“S” merasa kecewa karena meskipun memiliki bukti yang sah bahwa motor itu miliknya, namun masih belum bisa dibawa pulang olehnya.

“Saya sangat kecewa terhadap pelayanan Polres Metro Bekasi, kok dipersulit mau ambil motor sendiri, kan itu bukan motor curian dan surat- suratnya pun ada, ujarnya, Minggu, 21 /09/2024.

Sementar itu Moch Ansory S.H., selaku Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih belum bisa mengeluarkan unit tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Seluruh kendaraan yang disita diduga sebagai hasil tindak pidana dan diamankan dari salah satu pemilik rumah di Perumahan Griya Mutiara Cikarang, Cibarusah.

“Meskipun motor-motor tersebut ber-STNK dan sebagian memiliki BPKB, pemilik rumah menegaskan bahwa ia bukanlah pencuri atau penampung barang curian.

Baca Juga  Calon Bupati Asri Ludin Tambunan Tunjukkan Kepedulian pada Korban Kebakaran di Tembung

Moch. Ansory, S. dalam pers rilisnya juga mengatakan bahwa dirinya heran dengan tindakan unit PPA Polres Metro Bekasi yang terlibat dalam penggerebekan tersebut.

“SAYA mempertanyakan keterlibatan Unit PPA yang menggerebeg dan melakukan penyitaan 50 unit motor seharusnya Unit Resmob,cetusnya.

” Saya heran kok Unit PPA melakukan penggerebegan padahal setahu saya tugasnya adalah melayani Perlindungan Perempuan dan Anak, dan dalam hal ini baru dugaan yang muncul mengenai pelanggaran kasus fidusia, tegas Moch.Ansory.

“Klien saya sudah menegaskan bahwa dirunta tidak terlibat dalam akta fidusia atas motor-motor tersebut. Motor-motor tersebut merupakan titipan dan memiliki dokumen lengkap seperti STNK, tambah Moch.Ansory,.

Suliswati S.H. yang juga selaku kuasa hukum menyatakan bahwa motor-motor tersebut bukanlah barang curian dan pemiliknya memiliki dokumen yang lengkap. Ia menegaskan pentingnya mengikuti proses hukum dengan benar agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.

Baca Juga  Berikan rasa aman Terhadap Masyarakat Polres Metro Bekasi rutin Tingkatkan (OKJ) Operasi Kejahatan Jalanan

” Kami akan melakukan pendampingan secara hukum atas kejanggalan dalam penggereban dan menyita 50 unit dari rumah klien kami oleh pihak Polres Bekasi yang menurut kami belum memenuhi unsur pelanggaran hukum, tegas nya.

RED

Sumber : Pers Realese Emas Law Firm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *