PALI Sumsel,Markaberita.id–Dalam rangka pencegahan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), Pekat (Penyakit Masyarakat), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Sabtu malam, 7 September 2024.
Kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi nomor Sprin/47/IX/OPS.1.2.3/2024.
Dipimpin oleh AIPTU Sumaryono, apel KRYD dimulai pukul 21.00 WIB di Mapolsek Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Sebanyak empat personel Polsek Talang Ubi diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mapolsek.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan Dalam kegiatan ini, petugas melakukan penyetopan dan pemeriksaan surat-surat kendaraan.
“Beberapa pengendara masih ditemukan melanggar peraturan, seperti tidak membawa surat-surat kendaraan atau tidak menggunakan helm,” ucapnya
Terhadap pelanggaran ini, petugas memberikan teguran dan imbauan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pengendara untuk segera pulang apabila tidak memiliki kepentingan mendesak guna menghindari menjadi korban tindak pidana.
“Langkah preventif ini menjadi bagian dari upaya Polsek Talang Ubi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” ujarnya
Meskipun masih ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, kegiatan razia terpadu ini berjalan dengan lancar dan kondusif.
KRYD terus digalakkan untuk memastikan masyarakat tetap patuh terhadap peraturan hukum, sekaligus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan tertib.
Dengan dilaksanakannya kegiatan KRYD ini, Polsek Talang Ubi berharap dapat menekan angka tindak pidana 3C dan Pekat di wilayahnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.(Hr/Red)