Diduga Kebanyakan Makan Duit Haram, Kasus Bullying di SMA Binus Simprug Para Pelakunya Anak Pejabat Dan Ketua Parpol

Jakarta,Markaberita.id

Kasus bullying terjadi kembali di ranah akademik. Kali ini, dugaan perundungan terjadi di SMA Binus Simprug, sebuah SMA bertaraf internasional yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Perundungan ini terjadi kepada RE (16), seorang siswa baru di SMA Binus Simprug. Menurut pengakuannya, ia dikeroyok dan dilecehkan secara seksual oleh empat siswa Binus berinisial KE, R, K, dan C. Akibat dari perbuatan itu, RE sampai dirawat di rumah sakit dan mengalami trauma.

Kasus itu menggemparkan publik karena lagi-lagi dugaan perundungan terjadi di tempat yang seharusnya anak-anak menimba ilmu. Ini fakta-fakta dugaan kasus bullying yang terjadi di SMA Binus Simprug di bawah ini.

1. Perundungan Terjadi Sejak Bulan Pertama Masuk Sekolah

Dijelaskan oleh pengacaranya, Sunan Kalijaga, korban menjadi target bullying di hari pertama sekolah. Mengetahui korban adalah murid pindahan, beberapa siswa mendatanginya dan menanyakan mengenai latar belakang korban.

Setelahnya, RE disebut dirundung oleh beberapa siswa itu dengan cara dikeroyok dan dipukul secara bergilir. Ada pula dugaan pelecehan seksual yang diterima oleh korban. Mengutip detiknews, Sunan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi dalam dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 30-31 Januari 2024 di jam sekolah

Baca Juga  HOTMAN PARIS TIDAK MINTA MAAF, KATE LIM AKAN PIDANAKAN HOTMAN PARIS KE MABES SELASA 26 SEPTEMBER 2023

Dalam kesempatan yang berbeda, RE muncul dalam audiensi bersama Komisi III DPR pada Selasa (17/9) lalu. Bersama pengacaranya, RE menyatakan memang benar ia dirundung sejak awal masuk sekolah, yakni pada bulan November 2023.

Pada awalnya, ia dirundung secara verbal tanpa henti di depan umum. Artinya, kejadian itu diketahui oleh siswa-siswi serta guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Mengutip detiknews, RE juga mengaku mendapat ancaman dari sejumlah siswa yang merundungnya. Ia diancam agar tidak berbuat sembarangan kepada mereka karena orang tua mereka adalah seorang pejabat. Menurut keterangannya, beberapa terduga pelaku disebut sebagai anak dari anggota DPR, MK, dan ketua partai politik di Indonesia.

2. Dirundung Secara Online

Lebih lanjut, sang pengacara yang mewakili keluarga korban meminta penjelasan dari pihak sekolah. Perundungan yang terjadi kepada korban terjadi di lingkungan dan jam aktif sekolah. Namun, keluarga menyayangkan mengapa tidak ada guru maupun sekuriti sekolah yang bertindak dalam perundungan tersebut.

Keluarga korban pun sempat meminta sekolah untuk memperbolehkan RE melakukan pembelajaran secara daring. Walau telah dilakukan, RE masih mendapatkan perundungan verbal dari para pelaku secara online.

Baca Juga  Kejamnya Fitnah Dunia: 4 Akibat Buruk Yang Ditimbulkan Oleh Perilaku Fitnah?

3. Kasus Telah dalam Tahap Penyidikan Kepolisian

Tak kunjung ada jalan tengah, RE melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/331/I/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Menurut pemberitaan dari detiknews, laporan tersebut telah dalam tahap penyidikan. Polisi telah mengantongi beberapa alat bukti, termasuk video amatir pelaku serta video CCTV di lokasi kejadian.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta korban untuk melakukan visum. Hasilnya, ada memar sebesar 3 cm di bagian pipi, benjolan dan nyeri di kepala. Sejumlah 18 saksi juga telah diminta keterangan mengenai kasus perundungan ini.

Pihak kepolisian memberikan pernyataan bahwa tahap penyidikan akan terus berjalan. Sebab, tidak ada kata damai antara keluarga korban dan terduga pelaku

4. Klarifikasi Pihak SMA Binus Simprug: Bukan Perundungan

Di sisi lain, anggota tim hukum Yayasan Bina Nusantara yang diwakili oleh Otto Hasibuan menyangkal adanya perundungan yang terjadi di sekolah. Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Sabtu (14/9), Otto membeberkan empat CCTV untuk membuktikan pernyataan tersebut.

Baca Juga  Virall…!!!BPOM Dan KEMENKES Akan Di Gugat Serta Di Mintai Ganti Rugi Sebesar 2 M Oleh Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal Akut

Melalui empat rekaman CCTV, Otto menyebut bahwa perbuatan itu bukanlah perundungan, tetapi perkelahian antara RE dan siswa lainnya. Pihak sekolah juga tidak menemukan fakta bullying dan pelecehan seksual seperti apa yang dikatakan oleh korban.

“Ternyata di sana itu yang terjadi adalah adanya istilah siswa ini sepakat untuk bertinju, berkelahi. Jadi satu lawan satu berkelahi. Setelah itu selesai,” ucap Otto yang dikutip oleh detiknews.

5. Pelaku Telah Dikenai Sanksi Oleh Pihak Sekolah

SMA Binus juga menyangkal terhadap pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka tidak melakukan tindakan apa pun terhadap kejadian ini. Otto mengonfirmasi bahwa para pelaku perselisihan telah dikenai sanksi skors.

Tidak hanya empat, seperti dalam laporan korban, pihak sekolah menilai ada delapan siswa yang layak mendapatkan sanksi tersebut. Jika memang terbukti adanya tindakan pidana, Otto menyebut mereka akan memberikan sanksi yang lebih keras lagi.

Hingga kini, penyidikan dugaan kasus bullying di SMA Binus Simprug masih berlanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *