Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Keputusan Pemilihan PJ Gubernur DKI Jakarta Merupakan Kewenangan Presiden

Jakarta, Markaberita.id
Jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah memasuki tahap akhir di bulan Oktober, menurut aturan undang undang di Kemendagri PJ Gubernur bisa hanya di perpanjang 2x saja Dalam UUD Kemendagri pasal 8 menyatakan masa jabatan PJ gub (1Tahun) dan dapat di perpanjang (1Tahun) dengan orang yang sama atau berbeda oleh karena nya PJ Heru sudah tidak bisa di perpanjang kembali dan berakhir di tanggal 17 bulan Oktober 2024.

Nama- nama yang sudah muncul ada Marullah Mataali, Sekda Agus Setiono dan ada juga usulan dari PDIP yaitu Heru Budi Hartono, baru ini muncul juga nama Teguh Setyabudi Dirjen Dukcapil yang di dukung oleh KIM plus.

PJ Gubernur DKI Jakarta yang terpilih nanti harus mempunyai integritas yang mumpuni serta mempunyai kinerja yang sangat baik sebagai ASN dan mempunyai pengalaman yang sangat bagus dan prestasi yang positif.

Baca Juga  Jajaran Polsek Kalideres Melakukan Restoratif Justice Dalam Kasus Pencurian Handphone

FPPJ menilai keputusan dan wewenang PJ DKJ tergantung Presiden yang akan memutuskan siapa yang akan melanjutkan PJ DKJ pasca telah berakhir nya masa jabatan PJ Heru berakhir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *