Garda Masyarakat Jakarta Mengingatkan Jabatan PJ Gubernur 3 Kali Diperpanjang Berpotensi Melanggar Aturan 

Jakarta,Markaberita.id

Jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah memasuki tahap akhir di bulan Oktober, menurut aturan undang undang di Kemendagri PJ Gubernur bisa hanya di perpanjang 2x saja Dalam UUD Kemendagri pasal 8 menyatakan masa jabatan PJ gub (1 Tahun) dan dapat di perpanjang ( 1 Tahun) dengan orang yang sama atau berbeda oleh karena nya PJ Heru sudah tidak bisa di perpanjang kembali dan berakhir di bulan Oktober nanti.

Garda Masyarakat Jakarta (GMJ) melalui ketua umum nya Betriano berharap estafet pergantian PJ Gubernur DKI nanti segera di tunjuk oleh Pempus dari luar internal Pemda DKI Jakarta di karenakan agar struktur jabatan yang ada di dalam Pemprov sendiri tidak ada yang berubah agar sistim nya bisa tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga  27 Dinas Dukcapil di Jawa Barat Raih Apresiasi: Pelayanan Adminduk Semakin Cepat, Mudah, dan Gratis

Betriano juga mengingatkan andaikata ada jabatan PJ yang bisa di perpanjang sebanyak 3x bisa berpotensi melanggar aturan yang di buat Kemendagri sendiri ini jelas tidak boleh, kok aturan sudah jelas masih di langgar

GMJ berharap siapa pengganti PJ Gubernur DKI Jakarta nanti dalam waktu dekat harus orang yang memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni oleh karena nya GMJ memberikan saran agar dari luar internal Pemda DKI Jakarta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *