Jadi Tuan Rumah Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Supervisi,Ini Harapan Kapolres PALI

PALI Sumsel,Markaberita.id–Pada hari Rabu (18/09/2024), Polres PALI menjadi tuan rumah kegiatan Penyuluhan Hukum dan Supervisi yang diadakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Selatan.

 

Bertempat di ruang video conference (vicon) Polres PALI, acara ini diikuti oleh 40 personel yang terdiri dari Kasat, Kasi, KBO Satreskrim, KBO Satresnarkoba, serta jajaran Kanit Reskrim dan anggota lainnya.

 

Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh sejumlah pemateri berkompeten, yaitu Kompol Dr. M. Ihsan, S.S., S.H., M.H., Kompol H. Novan Dwi Putra, S.H., M.H., AKP Ali Sadikin, S.H., Ipda Hengki, S., dan Pengatur M. Subhan.

 

Melalui penyampaian materi yang komprehensif, para pemateri mengarahkan peserta untuk lebih memahami aspek-aspek hukum yang relevan dengan tugas kepolisian sehari-hari.

Baca Juga  MTQ Jabar Menjadi Berkah untuk Pelaku UMKM

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa personel Polres PALI memiliki pengetahuan hukum yang memadai, yang diharapkan dapat diterapkan dalam berbagai situasi di lapangan.

 

Pemahaman ini penting bagi pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan ketelitian hukum.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., MH melalui Kasikum Polres PALI, Aipda Nanang Rahmadi, S.H., menyampaikan harapan agar semua peserta penyuluhan mampu menguasai materi yang diberikan dan menerapkannya secara efektif dalam tugas mereka.

 

Dengan demikian, penyuluhan ini bukan hanya menjadi forum pembelajaran, tetapi juga menjadi sarana peningkatan kualitas profesionalisme personel Polres PALI.

 

Acara ini juga menjadi bagian dari supervisi rutin yang dilakukan Bidkum Polda Sumsel, sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja kepolisian di wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga  Bey Machmudin Jenguk Atlet Terjun Payung Yazella Agustin

 

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan para personel semakin siap menghadapi tantangan hukum yang berkembang dan mampu bertindak sesuai dengan standar hukum yang berlaku.(Hr/Red)

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *