Kabupaten Bekasi ll Marka Berita.id._ Baru-baru ini di ketahui Kepala Desa yang berada di Kecamatan Cabangbungin melaksanakan umroh berjamaah dengan mengikutsertakan keluarganya. Kamis, (26/09/2024).
Kecamatan Cabangbungin terdiri dari 8 (delapan) Kepala Desa, namun untuk keberangkatan umroh berjamaah tersebut hanya di ikuti 6 (Enam) Kepala Desa.
Adapun acara tersebut tidak luput dari komentar masyarakat, salah satu nya Asep Saiful Anwar, tokoh pemuda yang ada di Kecamatan Cabangbungin memberikan Do’a keselamatan atas berangkatnya para Kepala Desa tersebut.
“Alhamdulillah, beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Cabangbungin akan melaksanakan ibadah umroh bersama dengan keluarganya,semoga selamat dalam perjalanan dan berkah ibadahnya,” ungkap Asep.
Seraya ia melanjutkan, semoga ke 6 (enam) Kepala Desa tersebut mendapatkan pahala dan manfaat dari perjalanan ke tanah suci Mekkah. Karena sejatinya perjalanan ibadah umroh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih manfaat serta pelajaran penting, terutama tanggung jawab seorang yang mendapatkan amanah sebagai pemimpin.
“Semoga para Kepala Desa dan keluarga yang Berangkat ke tanah suci mendapatkan pahala dan hidayah, terkhusus untuk kepala Desa sepulangnya dari umroh bisa segera merealisasikan kegiatan-kegiatan, yang belum direalisasikan, baik kegiatan infrastruktur maupun pemberdayaan yang telah di anggarkan melalui sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)” , dan menyelesaikan persoalan yg belum selesai. ujarnya.
Melihat kondisi yang ada, beberapa Elemen pemerhati kebijakan dan juga masyarakat di wilayah Kecamatan Cabangbungin, menemukan adanya lokasi di wilayah pedesaan belum terjamah kegiatan fisik dari pemerintah Desa, belum lagi banyak persoalan-persoalan lain diantaranya Terkait dengan Pengadaan Baktor ( kendaraan pengangkut sampah)sehingga timbullah pertanyaan, bagaimana pertanggungjawaban atas kegiatan pengadaan itu, kapan titik lokasi yg belum tersentuh tersebut di kerjakan dan akhirnya pertanyaan mendasar kemana anggaran desa selama ini.
“Sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa wajib merealisasikan dan mempertanggung jawabkan setiap anggaran yang diterima” ungkap ketua LSM L-KPK PAN RI ( AB Abdullah S,E.)
(Carim)