Kabupaten Bekasi ll Marka Berita.id.— Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawabarat, dengan perkembangan pesat kawasan industrinya berpotensi menghadapi masalah polusi dan pencemaran lingkungan. Operasional pabrik di wilayah ini tidak hanya menghasilkan limbah berbahaya (B3), tetapi juga limbah padat Non B3 yang masih bisa dimanfaatkan atau didaur ulang. Limbah Non B3 ini, jika dikelola dengan baik, memiliki nilai ekonomi yang bisa berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Minggu (15/9/2024).
Namun, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bekasi baru sebatas mengatur pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007. Sayangnya, regulasi yang ada belum memikirkan potensi limbah Non B3 sebagai sumber penghasilan daerah. Padahal, limbah tersebut jelas memiliki nilai ekonomi yang besar.
“Mudah saja agar limbah pabrik bernilai ekonomis dapat menjadi sumber pendapatan daerah,” ujar Mbah Goen, salah satu tokoh masyarakat Bekasi yang peduli dengan isu ini. “Limbah yang telah ditimbang untuk dibawa keluar pabrik harus dikenakan retribusi terlebih dahulu sebelum dipindahkan. Hal ini bisa diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah yang jelas.
Mbah Goen menekankan pentingnya revisi Perda Nomor 9 Tahun 2007 agar memuat pasal-pasal yang mengatur pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan limbah Non B3. Dengan demikian, pemerintah daerah dan DPRD perlu membuat terobosan untuk meningkatkan PAD dari sektor industri, salah satunya melalui retribusi limbah Non B3 yang bernilai ekonomis. Selama ini, limbah pabrik yang bernilai tersebut menjadi rebutan berbagai pihak tanpa memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan daerah.
Revisi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih serius mengelola potensi besar yang selama ini terabaikan, sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
(Red)