Satres Narkoba Polres PALI Gerebek Rumah Pengedar Sabu-Sabu di Desa Tempirai,Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

PALI Sumsel,Markaberita.id–Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel, menggerebek rumah terduga pengedar sabu-sabu di Dusun lV Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal kabupaten PALI pada Jumat (20/9/2024) kemarin.

 

Hasil penggerebekan itu Polisi menyita barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,43 gram dari seseorang pria bernama Adam (39) tahun.

 

Barang bukti tersebut ditemukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dari dalam sebuah plastik klip bening yang tidak jauh dari tersangka saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka.

 

Selain itu juga Polisi menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip bening kecil kosong, satu unit timbangan digital warna silver dan hitam, satu buah pipet skop warna merah, dan satu buah mangkok keramik warna putih biru.

Baca Juga  Jawa Barat Raih Penghargaan Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia 2023

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, mengatakan, bahwa penggerebekan bermula  ia mendapatkan informasi bahwa pada pukul 07.00, wib dirumah salah seorang warga sering digunakan untuk transaksi Narkoba.

 

Mendapatkan informasi itu, pada pukul 12.00. wib, lalu Kasat Narkoba Polres Pali Memberikan perintah kepada KBO Iptu Taufik dan Ps. Kanit Idik 1 Bripka Yudha bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut.

 

” Setelah itu kita menggerebek rumah target, dan langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga bernama Adam,” kata IPTU Aan Sriyanto, SH, MH pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga  Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Sat Samapta Polres PALI Laksanakan Giat Patroli Perintis Presisi

 

Dijelaskan oleh IPTU Aan Sriyanto, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka ini sedang duduk didalam rumah diduga menunggu seseorang yang akan membeli Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

 

” Tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik dia, Selanjutnya barang bukti dan Tersangka diamankan serta dibawa ke Polres Pali untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya sesuai dengan SOP,” tandasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *