2,3 juta Masyarakat Jabar dalam Antrean Kepesertaan PBI-JKN Akan Diverifikasi

Markaberita.id

KOTA CIMAHI — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Kemiskinan di Provinsi Jawa Barat di Aula Sawala Dinas Sosial Jabar, Kota Cimahi, Senin (28/10/2024).

Dalam rakor bertema “Mengurai Antrean Kepesertaan PBI-JKN di Provinsi Jawa Barat: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Sosial” itu Herman menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan antrean Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI- JKN).

Maka dilakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas sosial dan dinas kesehatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota juga dengan Kementerian Sosial guna pemutakhiran data supaya masyarakat yang mendapat manfaat benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga  Polres PALI Lakukan Pengamanan Kegiatan Lomba Gerak Jalan di Gelora 10 November Komperta Pendopo

“Baru saja kami konsolidasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dari 27 kabupaten/kota, juga dengan Kementerian Sosial untuk menyelesaikan antrean PBI -JKN. Kurang lebih ada 2,3 juta antrean masyarakat yang ingin masuk ke PBI,” kata Herman Suryatman.

“Tentu bukan hal yang mudah, tapi hari ini kami konsolidasikan dan teman-teman di 27 kabupaten/kota akan melakukan pengecekan, verifikasi, serta validasi untuk memastikan dari sekitar 2,3 juta itu berapa sebetulnya yang betul-betul berhak,” tuturnya.

Menurutnya, PBI- JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin karena itu Pemda Provinsi Jawa Barat memberikan atensi khusus.

“Sebuah ikhtiar untuk memastikan masyarakat miskin yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sesuai dengan indikator mendapatkan haknya,” ucap Herman.

Baca Juga  Berkinerja Buruk Namun Raih Suara Signifikan Diduga Hasil Politik Uang, Caleg Petahana Dapil 4 Purwakarta Kembali Melenggang

Ketua Koordinator Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Septian menuturkan perlunya penyelesaian _inclusion error_ maupun _exclusion error_ sejak di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

_Inclusion error_ adalah kesalahan dalam data, dimana orang yang seharusnya tidak tercatat tetapi masuk sebagai penerima manfaat.

Sedangkan _exclusion error_ merupakan kesalahan dalam data, dimana orang yang seharusnya tercatat tetapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat.

“Perlunya _inclusion error_ itu diselesaikan di pemerintah kabupaten/kota sehingga untuk _exclusion error_ data bisa masuk ke DTKS dan tepat sasaran, kemudian dapat memperoleh layanan kesehatan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat,” ucap Septian.

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Ika Mardiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *