Diduga Edarkan Obat Obatan Tanpa Izin,Pria Inisial KI (24) Ditangkap Reserse Narkoba Polres PALI

PALI Sumsel,Markaberita.id–Diduga dengan sengaja mengedarkan obat obatan tanpa izin, seorang pria berinisial KI (24) tahun ditangkap Reserse Narkoba Polres PALI.

 

Pria asal Talang Nanas kelurahan Talang Ubi Timur ini ditangkap Polisi dikarenakan kedapatan membawa 3.000 butir obat batuk Merk Samcodin tanpa izin.

 

Obat obatan tablet tersebut dikemas dalam dus kotak warna coklat yang direncanakan pelaku akan dijual secara eceran di wilayah Kabupaten PALI.

 

Adapun target penjualan akan ditujukan kepada anak anak remaja pelajar dan kalangan remaja.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH MH, mengatakan, ditangkapnya tersangka KI berkat adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Banpol.

Baca Juga  DPP KNPI Putri Khairunisa,Terima Kasih Bapak Presiden Joko widodo

 

Dimana pelapor memberikan informasi bahwa, terjadi maraknya penggunaan obat-obatan jenis obat batuk bermerk SAMCODIN yang berlebihan dikonsumsi oleh masyarakat terkhusus anak-anak sekolah dan anak anak muda remaja di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

 

” Setelah kita mendapatkan informasi itu, kita bersama anggota melakukan penyelidikan terkait hal itu,” kata Aan Sriyanto kepada wartawan kamis (31/10/2024).

 

Kemudian lanjutnya, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB di halaman Masjid Baitul Amin Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara, anggota Satreskoba Polres PALI membuntuti seseorang laki-laki yang dicurigai.

 

” Saat kita tangkap pelaku ini membawa dua dus kotak besar berwarna coklat, pada saat dilakukan pemeriksaan dus kotak tersebut berisi 30 (tiga puluh) kotak yang berisi 300 (tiga ratus) tablet dengan jumlah 3.000 (tiga ribu) butir pil tablet obat Batuk bermerk SAMCODIN,” terang Kasat Reskoba.

Baca Juga  Bupati Tabalong Mendukung ULM Bangun Kampus ULM di Tabalong

 

Menurut IPTU Aan Sriyanto, dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut untuk dijual kepada pembeli dengan cara di ecer pertablet dijual dengan harga dua tablet Rp.25.000,- rupiah.

 

Dijelaskan Kasat Reskoba, dari hasil konsultasi dengan dokter, bahwa obat tersebut mengandung Dextromethorphane Hbr, Guaifenesin.

 

Dimana menurut Pihak Farmasi dan Dinkes Kabupaten PALI, bilamana dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter secara Farmakologis akan membuat efek halusinasi.

 

” Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *