Dikarnakan Hakim Sakit, PTUN Tunda Pembacaan Putusan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

 

Jakarta,Markaberita.id
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 selama dua pekan.

“Putusan ditunda sampai dengan 24 Oktober 2024 disebabkan ketua majelis sakit,” ujar anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun kepada Antara di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Dengan demikian, putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan setelah acara Pelantikan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut semestinya diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court.

Baca Juga  Pemerintah dan Pemangku Wewenang (DPR) Diminta Berikan Solusi Terhadap Pelaku Illegal Drilling dan Refinery

Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.

PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024—2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.

Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *