Kabupaten Bekasi, Markaberita.id
H. Akhmad Marjuki ,SM, MM anggota komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dapil IX Jawa Barat Kabupaten Bekasi , yang di adakan di kp Bungur Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Sabtu 19/10/2024.
Yang di hadiri langsung anggota DPRD Provinsi Jawa Barat komisi IV dapil IX H. Akhmad Marjuki , SM, MM anggota BPD Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani , tokoh masyarakat , para pemuda , tokoh agama , ibu — ibu dan para undangan.
H . Akhmad Marjuki SM, MM ketika di wawancara awak media menjelaskan tentang perda nomor 1 tahun 2021 tentang pondok pesantren dan parawisata , kalau pondok pesantren sarat nya harus ada Kyai , santri minimal 15 orang , sarana dan prasarana yang menunjang kebutuhan para santri di pondok pesantren,” ujar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV dapil IX Kabupaten Bekasi
H. Akhmad Marjuki SM, MM.
Lebih lanjut H. Akhmad Marjuki SM, MM ada beberapa poin yang harus di perhatikan dalam Perda ini di antaranya pembinaan penyelenggara pondok pesantren memperdayakan serta pasilitas ” terangnya.
Untuk itu saya menyebut betapa pentingnya Perda untuk menstandarisasi , untuk menghindari kasus– kasus yang kita tidak inginkan seperti yang terjadi yang kita tidak inginkan terjadi lagi di pondok pesantren itu, harapan saya.
Di Jawa Barat yang merupakan daerah yang terbanyak pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bekasi sendiri. Pada waktu saya aja menjabat PLT Bupati Bekasi yang sudah tercatat sebanyak 194 pondok pesantren dahulu, tapi untuk sekarang meningkat sudah lebih banyak lagi.
Di mana ada dua pilihan untuk melakukan sosialisasi ini yang pertama tentang Perda Desa wisata dan yang kedua yang kedua tentang Perda pondok pesantren dan saya lebih memilih melakukan sosialisasi tentang pondok pesantren karena dulunya saya sebagai anak Pondok pesantren sehingga saya merasa terpanggil untuk ikut serta membenahi pondok pesantren,” Pungkasnya.
Penulis : Asun Nirwanto