Sumut Marka Brita.Id
-Batu Bara,- Beni Kurniawan (33) warga Jln. Bunga, Desa kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, tak dapat berkutik saat petugas menggerebek rumahnya. Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 00.30 wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menyimpan shabu di dalam rumahnya. Dari informasi itu Petugas pun langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP Petugas pun berhasil menggerebek tersangka Beni Kurniawan di rumahnya saat sedang asik menimbang narkotika jenis shabu-shabu yang akan diedarkannya.
Saat itu tersangka Beni pun tak dapat lagi berkutik karena sudah ketangkap basah oleh Petugas dan langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran Besar yang berisi narkotika shabu dengan berat bruto 43,34 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah bekas plastik kemasan Promina tempat penyimpan narkotika Shabu, 1 (satu) unit handphone Android, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah Dengan nopol BM 6142 OQ.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Beni Kurniawan pun langsung diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/10/2024), membenarkan perihal tersebut.
“Benar tersangka Beni Kurniawan sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Disini kembali saya tegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus berperang terhadap narkoba,” tegasnya. *(Tim-Red)*