Markaberita id | Jakarta – Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pencatatan pernikahan. Kini calon pengantin tidak lagi bisa melaksanakan pencatatan pernikahan pada hari Sabtu, Minggu maupun tanggal merah.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (12/10/2024), aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman ke masyarakat lewat penghulu yang bertugas.
Aturan tersebut sudah mulai disosialisasikan, salah satunya oleh seorang penghulu pada video yang viral di TikTok akun @aradheavitrianty_mc. “Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi hari kerja saja ya,” ungkap seorang penghulu di klip tersebut pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Pengulu tersebut mengatakan juga bahwa bagi yang memaksakan menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama. “Kalau Sabtu kekeuh mau nikah, Minggu mau nikah, tanggal merah mau nikah, maka KUA tidak berhak mengeluarkan akta nikah dan menghadiri,” sambung penghulu tersebut.
Unggahan video yang viral tersebut mendapat beragam reaksi dari warganet. “Buat yg mau intimate wedding cocok buat dijadiin alasan ke ortu” komentar seorang warganet.
“Lahhh aku pengen nya sabtu minggu biar pas libur kerja dan libur anak anak sekolah jdi bisa hadir semuaaa” keluh warganet. “Akad : hari juma’at di KUA resepsi : hari minggu di gedung beres,” sambung yang lain memberi solusi. (Red)